Disahkannya RKUHP Menjadi KUHP di Indonesia, Kedua Negara Ini Kebingungan

Belakangan ini pemerintah Indonesia mengesahkan RKUHP menjadi KUHP tentang perzinaan. RKUHP ini memicu beberapa pro dan kontra. Salah satu faktor pendukung atau pro yang muncul dari KUHP ini adalah untuk mengurangi angka perzinaan atau seks di luar nikah di Indonesia.

Akan tetapi, ada salah satu kontra yang muncul yaitu ditentangnya KUHP tersebut oleh negara lain yang diantaranya adalah Negeri Paman Sam dan Negeri Kanguru. Kedua negara ini menentang RKUHP bertentang dengan HAM dan kebebasan.

Menurut petinggi dari Amerika Serikat bahwa dengan disahkannya KUHP perzinaan maka akan berdampak negatif bagi rakyat AS di Indonesia dan iklim investasi. Petinggi Australia juga menghimbau warganya yang berada di Indonesia, khususnya yang membawa pasangan yang belum menikah.

Sebelum disahkannya RKUHP ini, terdapat UU yang menjelaskan tentang perzinaan yang tertuang pada pasal 411:

  1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  3. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  4. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  5. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  6. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Hal tersebut tidak sesuai dikarenakan isi dari pasal ini hanya bisa digunakan untuk sepasang pria dan wanita yang sudah menikah.

Dengan disahkannya RKUHP ini, Indonesia akan menjadi negara yang lebih beradab sesuai adab negara ketimuran. Dan di lain sisi Indonesia jangan sampai terjerumus dengan bujukan negara barat atas disahkannya RKUHP tersebut.

Rizky Wildan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *