KPK: Meski Ada Nama yang Raib, Dakwaan Setya Novanto Tetap Sah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak dicantumkannya sejumlah nama tokoh yang dicurigai menerima dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak mempengaruhi sah atau tidaknya dakwaan terhadap Setya Novanto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tak dicantumkannya sejumlah tokoh penerima fulus dalam dakwaan Setya—sebelumnya terungkap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto—merupakan bagian dari strategi lembaganya. “Sebab, perbuatan dari setiap terdakwa berbeda-beda. Sehingga dakwaan terhadap terdakwa hanya menjelaskan peran spesifik yang melibatkannya dalam korupsi,” kata Febri kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Berkas dakwaan terhadap Setya dibacakan pada Rabu pekan lalu, sehingga menggugurkan upayanya menggugat penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan. Namun tim pengacara Setya mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang telah divonis pada Juli lalu dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Salah satu perbedaan yang dipermasalahkan adalah tak dicantumkannya sejumlah nama yang dicurigai diperkaya akibat korupsi ini. Mereka yang namanya tak lagi disebut di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.

Sebanyak 21 nama tak lagi disebutkan dalam berkas dakwaan Setya. Mereka antara lain bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey; bekas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir; bekas Ketua Komisi Pemerintahan, Chaeruman Harahap; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; bekas Ketua DPR, Marzuki Ali; anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Menurut Febri, dakwaan atas Irman dan Sugiharto hanya menguraikan peran keduanya meloloskan proyek e-KTP di Kementerian. Adapun dakwaan atas Andi Agustinus alias Andi Narogong—kini dituntut 8 tahun penjara—mengungkap perannya sebagai pengusaha kaki tangan Setya dalam pelaksanaan proyek. “Sedangkan dalam dakwaan SN, kami menguraikan perannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu,” tutur Febri.

Secara garis besar, kata Febri, proses korupsi e-KTP dalam tiga dakwaan yang telah dibacakan sama. Nama-nama anggota Dewan bahkan sama sekali tak disebut dalam dakwaan Andi Narogong. Adapun dalam dakwaan Setya, bekas Ketua Umum Partai Golkar itu diduga berperan meloloskan anggaran proyek ini di Senayan pada 2010 sehingga mendapat jatah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 64,97 miliar—dengan kurs rupiah saat itu 8.900 per dolar Amerika, atau kini senilai Rp 99 miliar—dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 1,26 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan penyebutan nama dalam dakwaan bukanlah penentu bagi penyidik mengembangkan kasus ini. “Kami bisa membuat proses penyelidikan dan penyidikan baru terhadap mereka yang telah ataupun belum disebut namanya di dakwaan,” ucap Laode. Ia menegaskan, setiap nama yang pernah disebut dalam dakwaan terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan siap bertanggung jawab jika terbukti ikut menerima uang proyek e-KTP. Meski demikian, ia tak mau berkomentar panjang mengenai ada-tidaknya penyebutan namanya dalam dakwaan Setya Novanto. “Kan yang menulis dakwaan bukan saya,” katanya.

 

Sumber:https://fokus.tempo.co/read/1043133/kpk-meski-ada-nama-yang-raib-dakwaan-setya-novanto-tetap-sah

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *