Pelapor Kaesang Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Hate Speech

Pria yang melaporkan putra buingsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian ternyata berstatus tersangka kasus hate speech. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pria bernama Muhammad Hidayat ini merupakan tersangka kasus serupa.

“Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian.,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juli 2017.

Argo menuturkan, meski Hidayat tersangka ia tetap bisa melaporkan seseorang. Ditanya soal stastus dia yang tak ditahan, Argo menyatakan, Hidayat memang sempat ditahan namun kini telah ditangguhkan. “Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan, tapi proses perkaranya masih berlanjut,” katanya.

Kaesang dilaporkan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi Kota, Ahad, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu Kaesang dinilai telah mengunggah video dengan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota ini pelapor menuding Kaesang melakukan hate speech dalam videonya dengan kata-kata ‘mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan’, ‘enggak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin’, ‘Apaan coba? Dasar ndeso’.

Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi memang diketahui memiliki channel youtube bernama Kaesang. Kaesanv kerap mengunggah vlognya ke akun tersebut. Diduga video yang dilaporkan Hidayat merupakan milik Kaesang Pangarep yang diunggah pada 27 mei 2017 berjudul #BapakMintaProyek.

Polisi juga berencana memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan itu belum dijadwalkan dalam waktu dekat.

Pasalnya pihak kepolisian masih perlu mengkonfirmasi dan mengklarifikasi barang bukti rekaman video yang menjadi barang bukti pelapor. “Insya Allah ya (dipanggil), kami klarifikasi dulu Kaesang Pangarep yang dimaksud dalam youtube itu siapa,” kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Hendriatno di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juli 2017.

 

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/07/05/063889126/pelapor-kaesang-ternyata-berstatus-tersangka-kasus-hate-speech

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *