Pilkada Hanya Satu Putaran

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah di seluruh Indonesia akan turut serta dalam pesta demokrasi tahunan ini. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 106 dan 107 menyebutkan bahwa Pilkada hanya di laksanakan dalam satu putaran saja.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua daerah kecuali Pilkada DKI Jakarta. Status sebagai ibu kota negara membuat Pilkada di DKI Jakarta dapat berlangsung dalam dua putaran jika tidak ada satupun pasangan calon yang meraih suara di atas 50%.