3 Tersangka Suap DPRD Jatim Akan Disidang Di Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, dan ajudannya Anang Basuki Rahmat.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Setelah pelimpahan tahap dua, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya ke tiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

“Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri.

Kasus tersebut berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kerua Komisi B DPRD Jatim. Pasca OTT tersebut, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bambang, Anang, dan Rohayati.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung. Kemudian pada 29 Juli 2017, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Jatim, M Kabil Mubarok.

Pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane mengungkapkan dua kliennya akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan.

“Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa. Untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman-teman komisi B. Kita nanti tinggal meyakinkan JPU dan Majelis hakim,” kata Suryono saat mendampingi Bambang dan Anang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta

 

Sumber: http://hukum.rmol.co/read/2017/08/03/301484/3-Tersangka-Suap-DPRD-Jatim-Akan-Disidang-Di-Surabaya-

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *