Bawaslu Sumut Revisi Edaran Calon Kepala Daerah Dilarang Sedekah

Jakarta, 22 Mei 2018 – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara atau Bawaslu Sumut telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama ramadan 2018. Sebelumnya,sempat beredar surat Bawaslu Sumut yang dianggap merugikan pasangan calon dan tim kampanye maupun relawan yang dianggap beragama Islam.
Menurut Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafridah Rachmawati, Surat yang beredar bukan surat yang sebenarnya. Sebab, belum dikoreksi dan direvisi.
Dalam surat Bawaslu yang beredar pada 16 Mei 2018 tersebut, dalam poin nomor 4 huruf a, b dan c, terdapat larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik serta relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci ramadhan.
Lebih lanjut, Syafrida mengatakan redaksional surat yang resmi telah dikeluarkan pada 18 Mei 2018 kemarin, dan telah diperbaiki. Pada poin nomor 4 huruf a, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang manyampaikan ucapan selamat menyambut ramadan, menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, berbuka puasa, selamat nuzulul quran, selamat hari raya Idul Fitri dalam bentuk iklan, di televisi, radio, media cetak, dan elektronik.
Pada poin di huruf b, mereka juga diIarang membagi-bagikan jadwal Imsakiyah, buku saku tuntunan ibadah ramadan yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan atau visi misi di tempat ibadah.
Sedangkan, di huruf c, mereka juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah yang berisikan ajakan memilih atau kempanye bagi pasangan calon di tempat ibadah. Di huruf d, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang membagi-bagikan Infak, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.
Pada poin huruf e, dijelaskan untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye, penunaian zakat, infak dan sadaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat.
Syafrida mengatakan, banyak redaksi yang belum sempurna di surat yang telah beredar pada 16 Mei lalu serta sedang dicari penyebarnya oleh Bawaslu. (Sumber: Tempo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *