Bawaslu Telusuri Dugaan ASN Ikut Kampanye

Jakarta, 18 Mei 2018 –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara terus menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte menyatakan penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut telah dibahas bersama di sentra penegakan hukum terpadu.

Sebelumnya, beredar rekaman tentang adanya kampanye yang diduga dilakukan pejabat di Dinas Pendidikan Sumut yang mengajak Aparatur Sipil Negara mendukung pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Saat ini, Herdi menyatakan pelapor masih melengkapi laporannya..
Herdi menuturkan Bawaslu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan di tim sentra Gakumdu masih menelusuri tempat dan waktu rekaman tersebut dibuat. Sebab, setiap laporan pasti dibahas bersama tim Gakumdu.
Sejauh ini, Herdi menyatakan belum ada bukti yang mendukung bahwa rekaman tersebut adalah suara pejabat di Dinas Pendidikan Sumut. Menurut Herdi, tim di Gakumdu mesti hati-hati sebelum memanggil orang yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafridah Rasahan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, kepala daerah, pejabat negara, ASN, TNI dan Polri tidak boleh terlibat untuk kampanye atau mengarahkan dukungan.
Bagi yang melakukan tindakan tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 188 UU Pilkada, maka akan diancam hukuman pidana. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa kurungan penjara paling sebentar satu bulan dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta jika terbukti, melakukan pelanggaran. Di samping sanksi pidana dari UU Pilkada, ASN juga bakal diberikan sanksi jika terbukti oleh Komisi ASN. (SUMBER: Tempo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *