Belum Memiliki E-KTP, Warga Dapat Menggunakan Hak Pilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara pilkada serentak 2018. Syaratnya, warga yang belum memiliki e-KTP wajib membawa formulir C6-KWK ke tempat pemungutan suara.
Arief menyatakan, hal tersebut sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Terlebih lagi, Arief mengatakan KPU juga sudah menerbitkan Surat Keputusan KPU No. 574 mengenai Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018.
Dalam surat tersebut tertera bahwa warga atau pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib menunjukkan formulir Model C6-KWK dan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Andai belum memiliki e-KTP, pemilih cukup menunjukkan formulir Model C6-KWK setelah diverifikasi keabsahannya oleh KPPS.
Menurut Peraturan KPU No. 8 tahun 2018, formulir Model C6-KWK adalah Surat Pemberitahuan Suara kepada Pemilih. Formulir tersebut dibagikan oleh KPPS kepada pemilih di kediamannya masing-masing. Di dalam Pasal 12 PKPU juga dinyatakan bahwa KPPS wajib memberikan formulir Model C6-KWK maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
Jika pemilih sedang tidak berada di rumah saat formulir diberikan, anggota keluarga yang lain dapat mewakili untuk menerima. Kemudian, apabila sampai tiga hari sebelum pemungutan suara belum menerima formulir tersebut, pemilih dapat meminta kepada Ketua KPPS maksimal satu hari sebelum pemungutan suara. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.
(Sumber : CNN Indonesia)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!