Dekati Hari H Pilkada, KPU Desak Penerbitan Suket Pengganti e-KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk melancarkan poses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan pengganti e-KTP. E-KTP sendiri menjadi syarat wajib yang harus dimiliki untuk dapat memilih. Hal tersebut juga berlaku pada pemilih yang belum terdaftar pada basis data kependudukan.
Ilham mengatakan, KPU terus melakukan komunikasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mengatasi permasalahan surat keterangan, agar ketika waktu pemilihan tiba warga tetap memiliki hak untuk memberikan suaranya. (Sumber: Liputan6)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!