Jelang Pemilu, Ratusan Ribu Warga Jateng Belum Miliki E-Ktp

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat 196.840 pemilih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal e-KTP merupakan syarat untuk memberikan hak suara dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada Jawa Tengah 2018.
 
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi, dari sekitar 485 ribu calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), 196.840 di antaranya belum memiliki e-KTP.
 
Dari hasil pengawasan selama sebulan sebelum waktu pemungutan suara pada 27 Juni 2018, jumlah terbanyak calon pemilih yang belum memiliki e-KTP berada di Kabupaten Tegal, yang mencapai 30.538 orang. Bahkan, di Kota Semarang, Bawaslu memperhitungkan masih ada sekitar 17.413 calon pemilih yang belum memiliki KTP.
Menurut Fajar, hal tersebut harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan penyediaan surat suara. Fajar mengkhawatirkan, nantinya akan terjadi pemilih tanpa surat suara di beberapa daerah. Fajar menambahkan, proses penyiapan logistik, sudah memasuki proses pelipatan kertas suara. 
Fajar memperhitungkan jumlah surat suara yang dicetak sendiri mencapai 27,79 juta lembar. Perhitungan ini sudah termasuk tambahan 2,5 persen untuk mengantisipasi surat suara yang rusak dalam pilkada Jawa Tengah 2018. (Sumber: Tempo)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *