Jelang Ramadan, Pemerintah Tanggulangi Kenaikan Harga Pangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, menjamin bahwa menjelang bulan Ramadan, harga dan stok pangan berada dalam kondisi yang terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Untuk mencegah kenaikan harga menjelang Ramadan, Menurut Enggartiasto pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan. Salah satunya adalah harga dan jenis beras, dimana seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras dengan kualitas premium dan dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan.
Adapun besaran HET untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram. Sementara wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 per kilogram, dan Maluku termasuk Maluku Utara serta Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.Sementara untuk daging sapi, pemerintah menyatakan bahwa harga tertinggi daging sapi beku berada pada angka Rp 80.000 per kilogram.
Untuk mencegah kenaikan harga menjelang Ramadan, pemerintah tengah berupaya menjaga stok dan stabilitas harga bahan pokok. Kementerian Perdagangan juga secara intensif mengadakan rapat koordinasi daerah dalam upaya mengamankan pasokan dan menjaga stabilitas harga. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menambah jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bahan Pokok.
Kementerian Perdagangan juga berharap pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar melakukan langkah-langkah antisipasi dan berperan aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H. (Sumber: Beritasatu)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *