Bawaslu Berikan Rekomendasi soal Kaus “2019 Ganti Presiden”

Jakarta, 17 Mei 2018 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon Sudrajat – Ahmad Syaikhu (Asyik), sebagai buntut dari insiden kaus “2019 Ganti Presiden” pada acara debat Cagub Jabar 2018.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, menyatakan bahwa Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini, KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. Setelah melakukan rapat, Bawaslu akan langsung menyerahkan surat rekomendasi kepada KPU yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Harminus berharap, dalam waktu 1-2 hari mendatang, KPU sudah mengeluarkan sanksi.

Sudrajat-Syaikhu dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan KPU, mengenai tata tertib debat kampanye. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi pihak KPU Jabar.

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan bahwa KPU akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi kepada pasangan Asyik. Sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kasus pelanggaran administrasi dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat ketiga. (Sumber: CNN Indonesia)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *