KPU Beberkan Skema Aturan Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Jakarta, 7 Juni 2018-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan teknis untuk larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif jika diterapkan.

Arief mengungkapkan, pertama-tama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi. Form pernyataan nantinya akan disediakan oleh KPU untuk para caleg mengisinya.

Hal tersebut juga berlaku untuk larangan eks narapidana kejahatan seksual anak dan narkoba. Para caleg juga harus memberikan pernyataannya.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Menurut Hasyim, prinsipnya akan berbentuk klaim. Setelah itu, pihak KPU akan melaksanakan klarifikasi ke lembaga terkait terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan seperti pengadilan dan kepolisian.

(Sumber: Liputan 6)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *