KPU Pertahankan Aturan Eks Narapidana Dilarang Nyaleg

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya bakal menyerahkan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan legislator ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin pekan depan. KPU menyatakan bakal tetap memasukan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator (caleg) di PKPU tersebut.
Menurut Wahyu, KPU mempertahankan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg karena berpijak pada PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah yang telah lolos dalam pembahasan di DPR.
Dalam UU Pemilu, ucap Wahyu, memang tidak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Adapun larangan mantan narapidana hanya terdapat di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (Sumber: Tempo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *