KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Pada Pemilu 2019
Jakarta, 23 Mei 2018 – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019. Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.
“KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg,” ujar Aziz saat dikonfirmasi kompas.com, Rabu (23/5/2018).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g, dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg. “Saya kira kan kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU,” kata Amali.
(sumber: kompas.com)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!