KPU Wajibkan Caleg Gunakan Silon Untuk Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepada seluruh peserta pemilu 2019, baik itu partai politik (parpol) untuk DPR dan DPRD maupun perseorangan untuk DPD, untuk menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi pencalonan Pemilu 2019 di KPU sesuai tingkatannya.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaaan Aplikasi Silon dalam Pemilu 2019. Bimtek yang dilaksanakan empat gelombang ini diikuti oleh operator dari KPU kabupaten/kota dan kabag/kasubbag teknisnya.
 
Arief mengatakan bahwa penggunaan Silon wajib karena KPU tidak mungkin memeriksa ratusan ribu nama calon. Bisa saja terdapat calon yang mendaftar di Sumatera, tetapi juga mendaftar di Papua, bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu parpol. Untuk itu, KPU menggunakan aplikasi Silon untuk verifikasi.
 
Arief juga menuturkan, pada Pemilu 2019 nanti jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil, sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
  
Untuk itu, Arief berharap seluruh operator KPU bekerja cermat serta tidak salah dalam input data, terutama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengingat kedua hal tersebut yang dapat mengecek nama-nama calon itu tidak terdaftar di parpol lain, atau terdaftar di lebih dari satu daerah. (Sumber: KPU)
 
 
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *