Masuki Masa Tenang, KPU Minta Peserta Pilkada Hentikan Kampanye

Jakarta, 25 Juni 2018 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pilkada Serentak 2018 di media sosial selama masa tenang ditutup. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang. 
 
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga , iklan,  kampanye terbuka,  dan  kampanye lewat media sosial harus sudah selesai dan dihentikan. 
 
Tak hanya di media sosial, peserta pemilu harus membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran. 
 
Arief juga menegaskan, KPU akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak. (Sumber: Detik)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *