Menagih Janji Pengendalian Tembakau

Jakarta, 20 Juni 2018-Pada tahun 2014, Jokowi membentuk sembilan agenda prioritas atau “Nawa Cita” yang salah satunya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Jokowi berjanji melaksanakan agenda tersebut dengan meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengendalikan tembakau. Namun kenyataannya Nawa Cita tersebut belum terealisasikan dengan baik. Penelitian dari The Conversation Indonesia menjelaskan bagaimana kondisi pengendalian tembakau dari tahun 2015 sampai 2018. Berikut tulisan selengkapnya:

Konsumsi rokok remaja tinggi, menagih janji pengendalian tembakau Jokowi

File 20180530 120518 nktp0y.jpg?ixlib=rb 1.1
Apakah kebijakan Presiden Joko Widodo selaras dengan janjinya untuk mengendalikan tembakau di Indonesia? www.shutterstock.com

Beladenta Amalia, Universitat de Barcelona dan Citta Widagdo, University of Birmingham

Tulisan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei.

Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial, baik bantuan pendidikan maupun ekonomi, agar tidak membelanjakan uang tersebut untuk rokok.

Presiden juga tahu persis bahwa di rumah tangga miskin belanja rokok menempat urutan kedua setelah beras, tapi pernyataan politik Jokowi itu tidak diperkuat dengan kebijakan pengendalian tembakau yang menjadi otoritasnya.

Padahal, salah satu dari sembilan agenda prioritas atau “Nawa Cita” pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Jokowi berjanji melaksanakan agenda tersebut dengan meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengendalikan tembakau.

Target meningkatkan kesehatan masyarakat lewat pengendalian tembakau dapat dicapai dengan beberapa indikator. Indikator pertama, menurut Nawa Cita, adalah mencapai 100% area publik bebas asap rokok di 100% kabupaten dan kota pada 2019. Indikator kedua adalah peningkatan nilai cukai rokok sebesar 200% mulai 2015.

Kedua indikator tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dalam pengendalian tembakau.

Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, tulisan ini akan fokus pada janji Jokowi untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan langkah-langkah apa yang dapat diambil oleh presiden terpilih hasil pemilu 2019. Sampai hari H pemilu tahun depan, tampaknya sulit mengharapkan ada perubahan kebijakan yang signifikan terkait dengan pengendalian tembakau.

Kebijakan pengendalian tembakau pada era Jokowi-JK

Sebelum menilai lebih jauh, kami akan membeberkan beberapa kebijakan dan peristiwa penting di bidang pengendalian tembakau pada era Jokowi yang kerap menuai kontroversi.

Pada 2015, Menteri Perindustrian mengeluarkan peraturan mengenai Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020. Peraturan ini mendapat banyak kecaman lantaran bertentangan dengan target penurunan perokok usia muda pada 2019.

Setelah digugat oleh kelompok masyarakat sipil, Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Perindustrian mencabut Peta Jalan tersebut karena peta ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Cukai, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Namun, pencabutan tersebut tidak mampu memblokir upaya yang cenderung menguntungkan industri tembakau. Tahun ini, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP) kembali menjadi prioritas pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Panitia Khusus RUU Pertembakauan berharap bahwa rancangan tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Padahal, substansi RUUP melanggar hak atas kesehatan serta mengedepankan kepentingan industri, bukan kepentingan petani dan buruh tembakau seperti yang selama ini digaungkan kepada media.

Misalnya dalam Pasal 3 RUUP tercantum bahwa peningkatan produksi tembakau dan pengembangan industri pertembakauan berada di atas poin melindungi petani tembakau dan pekerja di sektor ini. Kebutuhan tembakau industri rokok nasional pun saat ini bergantung pada impor yang juga difasilitasi oleh RUUP ini. Padahal kebijakan impor akan akan lebih menguntungkan pengimpor tembakau dan bukan petani tembakau lokal.

Banyak pasal dalam RUUP yang bertentangan dengan Nawa Cita Jokowi. Misalnya, terdapat pasal yang mengatur fasilitas ruang khusus untuk merokok yang akan berakibat pada melemahkan implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perda merupakan peraturan yang lebih kuat ketimbang peraturan bupati atau wali kota. Pasal ini akan bertolak belakang dengan keinginan Jokowi untuk mewujudkan 100% area publik bebas asap rokok di 100% kabupaten dan kota pada 2019.

Kemudian, terdapat kekhawatiran akan melemahnya aturan label gambar peringatan kesehatan pada produk tembakau dan melemahnya regulasi periklanan dan pemasaran produk tembakau.

Jokowi sendiri seolah mempertegas keengganannya memenuhi janji Nawa Cita dengan menolak meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO dengan alasan tidak ingin hanya sekadar mengikuti tren internasional, meski WHO FCTC telah berperan besar dalam upaya pengendalian tembakau untuk meningkatkan kesehatan dan produktivitas masyarakat di dunia.

Linimasa pengendalian tembakau pada era Jokowi.

Jokowi ingkar Janji?

Banyaknya kebijakan pengendalian tembakau yang bermasalah tampaknya berdampak pada lemahnya kinerja Jokowi terkait upayanya mengerem konsumsi rokok di Indonesia.

Saat ini, tingkat konsumsi merokok di kalangan pemuda di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu 35% remaja laki-laki berusia 13-15 tahun merokok dan dua dari tiga laki-laki dewasa Indonesia adalah perokok aktif.

Target 100% Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di semua kabupaten dan kota pada 2019 tampaknya sulit terpenuhi. Data terbaru yang disampaikan Menteri Kesehatan, baru 19 provinsi (13 di antaranya diatur lewat Perda) dan 309 kabupaten dan kota (183 di antaranya berupa Perda), yang memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Di luar yang diatur Perda, selebihnya melalui peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan wali kota. Dengan demikian, masih ada lebih dari 200 daerah yang belum punya regulasi KTR.

Hal ini diakibatkan masih kuatnya kepentingan politik yang mendukung industri rokok di daerah, terutama di daerah penghasil tembakau dan memiliki jumlah perokok yang tinggi.

Hingga saat ini, kenaikan tarif cukai rokok masih jauh dari angka 200%. Saat ini kenaikan cukai rokok masih dalam kisaran 10,04%. Hal ini diakibatkan karena tekanan industri pertembakauan sangatlah kuat.

Industri pertembakauan merupakan investor besar yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerintah, parlemen, dan partai politik. Industri pertembakauan juga dipercayai memiliki lobi yang kuat di balik pintu tertutup dan menjadi sumber pembiayaan kampanye bagi banyak politikus dan partai politik.

Pesimisme memenuhi target Nawa Cita diatas hanyalah puncak gunung es dari keresahan para pendukung pengendalian tembakau. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, jauh tertinggal dari negara-negara seperti Cina, Brazil, dan Filipina, dan bahkan Timor Leste.

Pengendalian tembakau sebagai strategi pemilu 2019

Selama ini intervensi industri tembakau memberikan tekanan besar di kalangan politikus di parlemen. Data dari WHO dan Corporate Accountability International menyebutkan bahwa salah satu taktik umum industri pertembakauan untuk melawan kebijakan kesehatan masyarakat adalah melalui intervensi dalam proses pembuatan rancangan legislasi untuk kesehatan masyarakat.

Program pengendalian tembakau bukanlah agenda populer para politikus di Indonesia. Isu ini dianggap tidak menyumbang suara dalam pemilihan anggota legislatif. Sebaliknya, beberapa politikus terang-terangan membela kepentingan industi rokok ketimbang membela kesehatan masyarakat. Mereka tidak risih membela industri yang menyebabkan kematian lebih dari 200.000 orang di Indonesia setiap tahun.

Jokowi sudah berani menawarkan sesuatu yang berbeda dengan memasukkan agenda pengendalian tembakau dalam program kerjanya. Meski sampai sekarang hasilnya jauh dari yang diharapkan.

Namun, calon presiden dan wakil rakyat hasil pemilu 2019 nanti dapat meyakinkan masyarakat bahwa pengendalian tembakau menguntungkan negara dengan menerapkan strategi di bawah ini:

Cukai rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Pemerintah yang baru bisa melihat peningkatan cukai rokok sebagai solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang totalnya mencapai Rp9 triliun setiap tahun.

Pendapatan negara dari cukai rokok yang baru mencapai Rp139 triliun dianggap tidak sebanding dengan angka kerugian ekonomi yang diderita negara akibat konsumsi rokok. Di Indonesia, dari cukai tersebut dikenai pajak rokok 10% dan pajak inilah yang akan dipakai menutup defisit BPJS Kesehatan.

Diperkirakan negara dan masyarakat menanggung kerugian sebesar Rp596 triliun per tahun karena konsumsi rokok, hilangnya produktivitas tenaga kerja dan biaya pengobatan penyakit yang berkaitan dengan rokok. Jadi sudah seharusnya cukai rokok dinaikkan lagi minimal 57% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena nilai kerugian yang timbulkan dari konsumsi rokok begitu besar.

Dengan menutup defisit BPJS, pemerintahan Jokowi sebenarnya dapat memenuhi salah satu agenda prioritas yang lain dalam Nawa Cita yaitu menjamin kesehatan universal 100% masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2019.

Saat ini BPJS masih menunggu aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait strategi menutup defisit BPJS dengan cukai rokok.

Pro petani dan buruh tembakau

Pemerintah harus memiliki strategi baru untuk melawan siasat perusahaan rokok yang menggunakan masyarakat petani tembakau dan isu buruh rokok sebagai tameng dalam melawan kebijakan pengendalian tembakau. Perusahaan rokok (juga beberapa politikus pro industri rokok) selalu mengatakan bahwa kebijakan pemerintah akan mengancam penghidupan para petani tembakau.

Padahal selama ini praktik monopoli industri tembakau membuat petani tembakau berada dalam posisi kehilangan daya tawar, sehingga terpaksa menjual produk mereka dengan margin keuntungan yang sangat kecil. Tata niaga produk tembakau yang panjang dan rumit, lebih banyak memberikan keuntungan kepada pedagang perantara hingga pemegang saham perusahaan rokok dibanding para petani.

Data juga menunjukkan bahwa maraknya pemutusan hubungan kerja buruh pabrik rokok bukan diakibatkan kenaikan tarif cukai rokok, melainkan karena usaha efisiensi dan mekanisasi industri tembakau. Ini dibuktikan dengan data bahwa pada periode 2005-2013 terdapat kenaikan produksi rokok sebanyak 47%, meski jumlah pekerja industri pengolahan tembakau justru terus mengalami penurunan.

Oleh karena itu, salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan diversifikasi tanaman tembakau. Dalam kebijakan ini, pemerintah memfasilitasi petani tembakau beralih menanam tanaman alternatif lain yang lebih menguntungkan seperti sayur-sayuran, kopi, dan jagung.

Diversifikasi tanaman terbukti efektif meningkatkan pendapatan petani di negara seperti Brazil yang merupakan negara penghasil tembakau ketiga di dunia.

Proses peralihan ini tentu perlu dilakukan secara bertahap dengan penyediaan fasilitas finansial seperti pinjaman lunak dari bank, subsidi pupuk, serta bekerja sama dengan badan pemasaran perdagangan seperti yang terjadi di India.

Pada akhirnya, kebijakan pengendalian tembakau yang komprehensif adalah kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil.

Presiden dan wakil presiden mendatang harus berani membersihkan intervensi industri tembakau dalam proses legislasi yang mendorong pengendalian tembakau dan serta membuktikan bahwa kebijakan pengendalian rokok sebenarnya untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

Perlu diingat bahwa lebih dari setengah perusahaan rokok di Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan multinasional yang membawa keuntungan mereka ke negara asal, tapi meninggalkan penyakit dan kematian di sini.

Beladenta Amalia, Doctoral Researcher in Public Health, Universitat de Barcelona dan Citta Widagdo, Doctoral Researcher in Global Health Law, University of Birmingham

Sumber asli artikel ini dari The Conversation. Baca artikel sumber.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *