PKPU Kampanye Disepakati

Jakarta, 10 April 2018 – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat konsultasi yang digelar kemarin di Gedung DPR (9/4/2018).

Dalam rapat konsultasi Ketua KPU Arief Budiman membacakan jawaban atas 7 catatan tentang isi PKPU yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Ketujuh catatan tersebut antara lain terkait pemberitahuan kegiatan diluar masa kampanye, branding mobil, bahan kampanye, rapat umum, obyek alat peraga kampanye, masa tenang kampanye serta media sosial.

Arief mengatakan, KPU menyetujui usulan agar mengganti istilah pertemuan internal partai politik menjadi pertemuan tertutup. Juga mengenai penggunaan mobil pribadi dengan plat hitam diperkenankan dengan catatan dilakukan dengan persetujuan pemilik mobil. “Karena tidak mungkin itu diakal-akali. Bagaimana kita menghentikan di massa tenang, maka penggunaan mobil pribadi akan membatasi di masa-masa yang sudah ditentukan,” ucap Arief.

Adapun untuk pengaturan akun media sosial selama masa kampanye, KPU mengatur ada sepuluh akun yang harus dilaporkan masing-masing peserta kepada penyelenggara untuk nantinya diumumkan kepada masyarakat sebagai akun resmi.

Sumber: kpu.go.id

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *