PPATK Catat Transaksi Mencurigakan Pada Pilkada 2018

Jakarta, 8 Juni 2018-Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, berdasarkan temuan PPATK, terdapat sekitar 143 transaksi mencurigakan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 transaksi mencurigakan di antaranya pada pilkada di Jawa Barat.
 
Dian juga mengatakan bahwa pihaknya  mencatat ada sekitar 1.092 laporan transaksi tunai yang mencurigakan pada perhelatan Pilkada se-Indonesia. Dari jumlah itu diketahui mayoritas dilakukan oleh petahana.
 
Dian menambahlan, temuan ini belum tentu menjadi indikasi sesuatu yang salah dengan adanya transaksi. Jumlahnya juga masih fluktuatif. 
 
Dian mengungkapkan, dana yang seharusnya satu rekening malah dilakukan banyak rekening. Bahkan, dari penelusuran, dana tersebut diragukan sumber dananya dan asal usulnya tidak jelas.
 
Dian juga kembali mempersoalkan Pilkada di Jabar yang menyebutkan ada laporan sebanyak 66 transaksi tunai yang mencurigakan. Berdasarkan hasil riset tahun sebelumnya, PPATK tidak bisa melakukan identifikasi transaksi mencurigakan pada rekening khsusus dana kampanye.
 
Untuk itu, PPATK masih memerlukan waktu guna membuktikan semua temuan.
 
Dian juga mengatakan bahwa PPATK saat ini tengah menyusun rancangan undang undang pembatasan transaksi tunai. Drafnya kini sudah diserahkan ke presiden, kalau disetujui nanti akan disampaikan ke DPR.
 
Salah satu aturan dalam RUU tersebut adalah pengawasan pemberian uang tunai. Ke depan, akan dibatasi transaksi uang cash maksimal transaksi Rp 100 juta. (Sumber: Liputan6)
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *