Ramai Kotak Kosong Pilkada Serentak 2018

Jakarta, 29 Juni 2018-Pilkada serentak kemarin (27/6) diramaikan oleh kotak kosong yang unggul di sejumlah TPS. Setidaknya sebanyak 16 calon melawan kotak kosong di kontestasi politik tersebut.

Daerah-daerah tersebut adalah Padang Lawas Sumatera Utara, Prabumulih Sumatera Selatan, Kabupaten Tangerang Banten, Kota Tangerang Banten, Tapin Kalimantan Selatan, Mamasa Sulawesi Barat, Minahasa, Tenggara Sulawesi Utara, Mamberamo Tengah Papua, Jayawijaya Papua, Kabupaten Puncak Papua, Deli Serdang Sumatera Utara, Lebak Banten, Pasuruan Jawa Timur, Enrekang Sulawesi Selatan, Bone Sulawesi Selatan, dan Kota Makassar.

Melalui hasil quick count atau hitung cepat, kotak kosong kerap kali mengungguli suara. Kemenangan kotak kosong terjadi di Makassar, Lebak (Banten), dan Tangerang. Seperti di TPS 4 Kelurahan Cilangkahan, Kecamatan Malingping, kotak kosong mendapat suara 221, menang atas petahana yang mendapat suara 151. Kemudian di TPS 01 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, kotak kosong unggul 187 suara atas pasangan Iti-Ade dengan suara 151 suara. Kemudian di TPS 01 Cikamunding, Kecamatan Cilograng, keunggulan suara kotak kosong 197 berbanding 135 suara. Di desa yang sama di TPS dua, perolehan keduanya adalah 128 berbanding 77 suara. Di TPS 01 Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, selisih keduanya tipis, antara 191 dan suara petahana mendapat 170. Kemenangan kotak kosong juga terjadi di Pilwalkot Tangerang, tepatnya di TPS tempat Gubernur Banten Wahidin Halim mencoblos. Di TPS 02 Pinang kotak kosong menang melawan pasangan tunggal Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan angka 114 suara. Petahana hanya memperoleh 74 suara.

PKPU Nomor 13 Tahun 2018 mengatur bahwa Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Jika tak sampai, Pilkada akan ditunda ke Pilkada selanjutnya yang ditetapkan KPU sesuai ketentuan perundang-undangan yakni tahun 2020.

Untuk pasangan calon yang kalah, dapat mencalonkan diri kembali. Hal ini kemudian menyebabkan kekosongan kekuasaan karena pemilihan yang tertunda. Untuk mengantisipasinya, dalam hal ini Kemendagri akan menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan sampai ada kepala daerah hasil pilkada.

Sumber: Detik News