Riuh Balon Udara tanpa Awak Perayaan Lebaran

Jakarta, 19 Juni 2018-Warga Kelurahan Purbalingga Lor, Pesayangan, Kembaran Kulon, dan Gang Panca memiliki satu tradisi yang cukup unik dalam merayakan hari lebaran Idul Fitri. Sejak Sabtu hingga Minggu 16-17 Juni 2018, warga menerbangakn balon udara tanpa awak sebagai tradisi perayaan lebaran. Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga polisi setempat telah menghimbau terkait larangan menerbangkan balon udara, namun warga tetap melakukan tradisi tersebut. Dalam pemantauan balon mulai mengudara sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB, sudah puluhan balon udara berbagai bentuk dan ukuran terlihat melayang-layang di atas langit Purbalingga. Warga mengaku bahwa pembuatan balon dilakukan dengan cara patungan. Biaya yang dihabiskan dalm pembuatan satu balon adalah sebesar Rp 1 juta dan memakan waktu satu bulan untuk proses pengerjaan.

Kapolsek Purbalingga, AKP Jaenul merespons banyaknya balon yang diterbangkan dari wilayahnya. Dia mengatakan pihaknya sudah menurunkan personel untuk menyisir beberapa titik yang dianggap sarat dengan tradisi menerbangkan balon. Meski ada ancaman pidana karena menerbangkan balon, namun pihaknya masih sebatas melakukan upaya preventif. Pasalnya, selain tradisi, banyak warga yang tidak tahu jika aktifitas menerbangkan balon udara dapat membahayakan keselamatan transportasi penerbangan. Adapun, larangan menerbangkan balon liar diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Menurut UU tersebut, barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara yang membahayakan pesawat lain. Yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Sumber: Pikiran Rakyat Online

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *