Salah Satu Calon Bupati Meninggal, Bagaimana Nasib Pilkada Tegal?

Jakarta, 15 Mei 2018 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo menjelaskan jika pasangan calon yang sedang berhalangan tetap (dalam hal ini meninggal dunia) harus dicarikan penggantinya. Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017. Hal tersebut dinyatakan Joko untuk menanggapi meninggalnya salah satu Calon Bupati Kabupaten Tegal. Ki Enthus Susmono.

Joko memaparkan, jika sebelum 30 hari menjelang pemilihan ada salah satu paslon yang berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung dapat mengajukan pasangan pengganti. Pengajuan calon pengganti maksimal dilakukan 7 hari sejak meninggalnya sang calon.

KPU akan melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Karena saat ini masih 46 hari sebelum pemungutan suara, maka parpol pengusung wajib untuk melakukan penggantian calon. Jika parpol tidak melakukan pergantian calon yang berhalangan tetap, maka pasangan calon akan gugur dengan sendirinya.

Hal tersebut juga berlaku untuk Bupati Tegal nonaktif Enthus Susmono, yang meninggal dunia pada senin (14/5) pada pukul 19.01 WIB. Enthus yang juga dikenal sebagai dalang itu meninggal dunia akibat serangan jantung.

Sebelum meninggal, Enthus sedang cuti sebagai Bupati Tegal karena memutuskan maju untuk di Pilkada Kabupaten Tegal 2018 untuk kedua lainya dan berpasangan dengan Umi Azizah, dimana keduanya diusung oleh PKB. (Sumber: Kompas)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *