Setelah 2 Tahun, DPR Sahkan RUU Antiterorisme

Jakarta, 25 Mei 2018 – Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama sekitar 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati keseluruhan isi RUU itu.

Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme dalam RUU Antiterorisme tersebut.

RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di RI, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar RUU Antiterorisme segera diselesaikan. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga sempat menyatakan akan mengeluarkan perppu, jika pada sampai bulan Juni mendatang RUU Antiterorisme belum juga diselesaikan. (Sumber: Detik)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *