Sudah Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Belum? Cek di Sini
Jakarta, 2 April 2018 – Masyarakat bisa memeriksa apakah terdaftar atau tidak dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018 melalui situs KPU di www.kpu.go.id. Pada halaman yang disediakan KPU, calon pemilih tinggal memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui terdaftar atau belum.
Jika belum terdaftar, calon pemilih bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp 0823 1076 7117 untuk melapor atau melalui email layanpemilih@kpu.go.id. Waktu yang disedikan untuk melapor adalah dari tanggal 1 April sampai 5 April 2018.
KPU mengumumkan pada Rabu 14 Juni 2017 lalu mengatakan perbaikan DPS ini akan dilakukan pada 3-7 April 2018. Selanjutnya akan diikuti dengan penetapan DPT tingkat kabupaten dan kota (13-19 April 2018) dan penetapan DPT tingkat provinsi (20-21 April 2018).
Apakah Anda sudah masuk DPS? Cari tahu dengan klik di sini.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!