Tunjangan Hari Raya Tahun 2018

Jakarta, 7 Juni 2018-Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan (23/05). Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, mengatakan bahwa penganggarannya telah dilakukan pada nota keuangan pemerintah tahun 2017 dan dibahas bersama dewan. Ini berarti bahwa alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ada dalam UU APBN 2018.

THR ini sendiri memiliki sejarah awal dimana ide tersebut hanya berlaku bagi PNS. Menteri Tenaga Kerja kemudian pada tahun 1994 mengeluarkan peraturan tentang THR dimana pegawai yang sudah lebih dari 3 bulan wajib mendapat tunjangan. Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai yang sudang bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapat tunjangan dan THR disesuaikan dengan masa kerja. Sedangkan untuk pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun lamanya berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Pada tahun 2016, THR kemudian wajib diberikan pada pekerja kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Berdasarkan PP yang telah ditandatangani oleh Jokowi, PNS mendapatkan THR sama dengan take home pay sebulan. THR tersebut termasuk pula di dalamnya berupa tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan juga tunjangan kinerja. Ini cukup berbeda dengan tahun lalu yang hanya sebesar gaji pokok. Selain itu, para pensiunan pada tahun ini turut mendapatkan THR pula.

Anggaran THR dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 35,76 T dengan rincian sebagai berikut: Alokasi gaji pokok THR (Rp 5,24 T); Alokasi tunjangan THR (Rp 5,79 T); THR pensiunan (Rp 6,85 T); Alokasi gaji pokok gaji ke-13 (Rp 5,24 T), Alokasi tunjangan gaji ke-13 (Rp 6,85 T). 

(Sumber: )

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *