Uji Publik PKPU Bahas Status Napi dan LHKPN
Jakarta, 6 April 2018 – Komisi Pemilihan Umum menggelar Uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota 2019. Pada rapat yang digelar pada Kamis (5/4/2018) itu, mengemuka sejumlah isu, diantara mengenai mantan terpidana korupsi, bandar narkoba serta kejahatan seksual anak bagi calon legislatif 2019 serta rencana mewajibkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Pertanyaan mengenai masalah ini banyak datang dari partai politik dan aktivis.
Sepertri dikutip dari laman berita di www.kpu.go.id, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz serta Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wulandari, yang menganggap aturan melampirkan LHKPN baik bagi integritas caleg. Mereka pun tak sependapat dengan alasan pengurusan LHKPN merepotkan. “Kalau merepotkan tidak karena LHPKN sekarang sudah bisa melalui online dan itu cepat,” ucap Wulandari.
Dalam diskusi juga mengemuka dukungan serta penolakan terhadap rencana tidak diusungnya calon mantan terpidana korupsi, bandar narkoba serta kejahatan seksual anak di Pemilu 2019. Pihak yang sepakat menganggap aturan ini sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan diisi orang-orang terbaik. “Karenanya kita perlu mulai mengatur itu sejak awal dan ini terobosan baik,” ujar Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay.
Sementara bagi pihak yang menentang, aturan ini dianggap membatasi ruang bagi calon, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut memperbolehkan mantan terpidana untuk ikut dalam proses pemilihan.
Lain dari itu, pembahasan dua PKPU juga membicarakan tentang tidak disertakannya logo partai baru dalam surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 serta potensi calon tunggal dan pencegahannya atau masalah belum meratanya masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel).
Sumber: www.kpu.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!