Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto

Jakarta 24 April 2018 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara, Selasa (24/4). Selain vonis penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Keputusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. “Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa,” ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

(sumber:kompas.com)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *