Komisi II DPR dan KPU Sepakati PKPU Dapil

Jakarta, 3 April 2018 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR mencapai kesepakatan dalam pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dapil. Ini dicapai dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (2/4/2018) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

Pembahasan mengenai PKPU ini sebelumnya sempat tertunda untuk mengakomodir usulan jumlah dapil. Usai dilanjutkan, ada 23 usulan yang diterima KPU untuk kemudian ditanggapi. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra tidak semua usulan dapat diterima, mengingat jumlah dapil tetap harus mengacu asas proporsionalitas kursi.

“Pertama ada dari Provinsi Sumut, usulan penataan dapil yang sebelumnya ada 6 dapil tapi ada perubahan jumlah kursi tapi ada perubahan jumlah penduduk, yang diusulkan ada 8 dapil, nah menurut kami usulan ini belum dapat kami terima karena dia belum berdasar ketaatan prinsip proporsionalnya,” ujar Ilham.

Selain itu penentuan jumlah dapil menurut dia mengacu pada uji publik ditingkat kabupaten/kota dan provinsi. Melalui uji publik ini, sejumlah tokoh masyarakat, partai politik, dan stakeholder lain ikut terlibat.

Meski demikian, tidak ada usulan yang juga terakomodir karena memenuhi syarat proporsionalitas dan uji publik, seperti halnya usulan dapil di Provinsi Lampung. “Ini sebelumnya 5 dapil kemudian diusulkan jadi 6 dapil, usulan ini kami terima karena akan lebih proporsional 6 dapil, juga saat itu sudah memenuhi uji publik,” lanjut Ilham.

Usai pemaparan KPU, sejumlah Anggota DPR pun diberi kesempatan menanggapi. Tak jarang sejumlah Anggota menyampaikan apresiasi atas rancangan dapil oleh KPU sehingga penetapan dapil oleh KPU pun pada akhirnya dapat disepakati. “Dengan ini PKPU Dapil dapat disepakati,” ucap pimpinan sidang, Ahmad Riza Patria diikuti ketukan palu.

Sumber: www.kpu.go.id

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *