Para Calon Tunggal Pilkada 2018

Tiga belas bakal pasangan calon peserta Pilkada dari 573 pasangan yang mendaftar di KPU pada tahun ini akan melawan kotak kosong. Ini terjadi karena, pada daerah itu hanya satu pasang calon yang mendaftarkan diri.

 

grafik

 

Inilah 13 daerah yang hanya memiliki satu pasang peserta Pilkada sehingga harus melawan kotak kosong pada hari pencoblosan nanti:

  1. Kabupaten Padang Lawas Utara ( Sumatera Utara)
  2. Kota Prabumulih (Sumatera Selatan)
  3. Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah)
  4. Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur)
  5. Kabupaten Lebak (Banten)
  6. Kabupaten Tangerang (Banten)
  7. Kota Tangerang (Banten)
  8. Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan)
  9. Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara)
  10. Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan)
  11. Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat)
  12. Kabupaten Puncak (
  13. Kabupaten Jayawijaya (Papua)

Hasil olah Data KPU yang dilakukan KedaiKOPI menunjukkan seluruh 13 bakal pasangan calon tunggal adalah petahana yang berpasangan dengan calon politisi DPRD, swasta dan PNS.

tabel

 

Lalu bagaimana aturan main Pilkada dengan calon tunggal ini? Calon nanti akan melawan kolom kosong dalam surat suara, dan seperti pemilihan dengan calon non tunggal juga akan dilakukan dengan mencoblos. Menurut UU Pilkada No. 10 2016, calon tunggal akan dinyatakan menang jika mendapat suara lebih dari 50% suara sah, kalau kurang maka kotak kosonglah yang akan menang. Jika ini terjadi menurut UU itu, Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk menjalankan pemerintahan.

Selain lawan kotak kosong, ada juga sejumlah daerah yang memiliki peserta Pilkada terbanyak. Tujuh daerah, menurut data pendaftaran bakal calon di KPU, diikuti lebih dari 6 pasangan calon.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *