Jakarta, 25 Juni 2018-Pilkada serentak yang akan diadakan pada tanggal 27 Juni 2018 tinggal menghitung hari. Kegiatan kampanye untuk para paslon pilkada pun telah memasuki masa tenang. Pilkada yang diikuti 171 daerah ini setidaknya memiliki enam bakal calon kepala daerah yang diisinyalir berasal dari dinasti politik, memiliki hubungan keluarga dengan inkumben, seperti di Kalimantan Barat, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan. Tidak hanya anggota keluarga inti seperti anak, suami, ataupun istri, namun anggota keluarga seperti keponakan, ipar, kakak, dan adik juga turut menjadi kandidat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa dinasti politik yang terjadi di Indonesia ini adalah merupakan suatu bentuk atau upaya untuk melanggengkan kekuasaan. Karakter dinasti politik di Indonesia ini hadir dengan mengabaikan integritas, kompetensi, dan kapasitas, ketika kandidat dinominasikan untuk merebut suatu kekuasaan atau sebuah posisi publik. Kandidat dari dinasti politik ini kemudian muncul tidak melalui proses kaderisasi, rekrutmen yang demokratis, atau proses penempaan aktivitas politik yang terencana. Kandidat yang muncul ini pun dinilai sekedar hanya untuk memperkokoh kekuasaan.
Larangan keluarga inkumben mencalonkan diri sebenarnya pernah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 7 huruf r. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menghapus pasal tersebut dalam perkara uji materi pada tahun yang sama.