MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat : Memberi Kesempatan Partai Tanpa Koalisi Besar

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat : Memberi Kesempatan Partai Tanpa Koalisi Besar

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 dipandang sebagai langkah yang memberikan dorongan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa harus bergantung pada koalisi besar. “Ini adalah saat yang tepat bagi partai-partai untuk mencalonkan kandidat secara independen,” ujar pengamat politik, Hendri Satrio kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2024). Menurut Hendri, ambang batas pencalonan yang baru seharusnya mendorong partai-partai untuk lebih berani mengambil inisiatif dan mencalonkan kader-kader mereka sendiri.

“Dengan ambang batas yang relatif rendah, tidak ada alasan untuk tidak mengusung calon sendiri tanpa harus bergantung pada koalisi besar,” kata Hensat. Untuk diketahui, terdapat koalisi besar di Pilkada Jakarta 2024. Gabungan partai itu disebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang sebelumnya mengantar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Setidaknya, ada 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus. Partai-partai dalam koalisi ini diisi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Garuda, dan Gelora. KIM Plus ini mendukung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Mantan Menteri Pertanian RI dari PKS sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2024-2029.

Sementara itu, MK sebelumnya memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Manuver politik

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh KIM, kini dapat berubah. Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki harapan. Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/20/18300101/mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-pilkada-pengamat-memberi-kesempatan

Facebook
WhatsApp
X
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *