Terdapat puluhan pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana dalam Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menyusun Buku Saku Unsur Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Pemilu 2019. Buku saku ini merangkum pasal-pasal pidana tersebut.
Buku saku itu dibuat ringkas sehingga memudahkan untuk dibaca dan dibagikan. “Yang menyusun Bawaslu Sulawesi Barat,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi mengenai buku saku ini. “Kami mendukung kegiatan-kegiatan kreatif teman-teman (Bawaslu Sulawesi Barat).”
Dalam buku saku dengan mudah kita ketahui jika tak hanya peserta, penyelenggara dan pengawas Pemilu bisa terkena pidana Pemilu. Masyarakat umum jika tidak membaca dan mempelajari UU Pemilu dengan baik juga berpotensi terkena pasal pidana. Seperti diatur dalam pasal 488 misalnya disebutkan; semua orang bila memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih bisa terkena pasal pidana, dengan hukuman kurungan mencapai 1 tahun.