Lembaga Survei KedaiKOPI terdaftar pada KPU untuk Pemilihan Umum 2019

Lembaga Survei KedaiKOPI terdaftar pada KPU untuk Pemilihan Umum 2019


Pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu, Lembaga Survei KedaiKOPI resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kegiatan pemilihan umum (pemilu) di tahun 2019 mendatang. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 bahwa tiap Lembaga Survei harus terdaftar secara resmi di KPU untuk melakukan pemantauan pemilu. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung. Untuk terdaftar di KPU, lembaga survei harus memenuhi beberapa syarat antara lain:

  1. Memiliki akte pendirian/badan hukum lembaga
  2. Susunan kepengurusan
  3. Surat keterangan domisili dari kelurahan/pemerintahan desa atau instansi pemerintahan setempat
  4. Pas foto berwarna lembaga 4×6 empat lembar
  5. Menandatangani surat pernyataan menjamin bahwa para lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
    Terdaftarnya lembaga survei di KPU ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Facebook
WhatsApp
X
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *