Jakarta, 26 Juni 2018-KPU Kota Bandung menjamin pelayanan warga memiliki hak pilih pada Pilkada serentak 2018 di Jabar yang tengah terbaring sakit. Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat akan jemput bola melayani pasien di rumah sakit. Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok menuturkan tidak menyiapkan TPS khusus di rumah sakit. Namun, sambung dia, penghuni rumah sakit bisa menggunakan hak suaranya melalui TPS mobile terdekat. Ia menuturkan ada 10 rumah sakit yang yang akan dilayani yakni RSHS, Al Islam, Immanuel, Santo Yusuf, Santosa, Advent, Borromeus, RSKIA, Muhammadiyah, RSUD Ujungberung.
Rifqi mengatakan bahwa setiap pemilih wajib punya formulir A5 dari TPS sebelumnya atau tempat mereka tinggal. Jika pemilih tidak memiliki formulir A5 maka pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih.
Sementara itu, RSHS Bandung menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk pasien, penunggu pasien dan karyawan. Berdasarkan Kasubbag Humas dan Protokoler RSHS Bandung Reny Meisuburriyani, Ada dua TPS 24 dan 31 yang di bawah pengelolaan Kelurahan Pasteur. Ia menuturkan TPS 24 nantinya melayani pemilih dari penunggu pasien dan karyawan RSHS Bandung. Penempatan TPS 24 berada di Gedung Angrek ruangan instalasi rawat jalan RSHS Bandung. Sementara TPS 31 akan memberikan pelayanan mobile ke ruangan pasien saat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.