Kamis, 23 Agustus 2018 – Indonesia tengah dilanda berbagai bencana, salah satunya adalah gempa Lombok. Gempa Lombok merupakan bencana yang saat ini sudah menjadi sorotan nasional maupun Internasional. Setidaknya telah terjadi 1005 kali gempa di Lombok (Mainshock dan Foreshock) sejak 29 Juli 2018 dengan jumlah korban yang meninggal mencapai 515 jiwa. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia belum juga menetapkan gempa di lombok sebagai bencana nasional meskipun telah memakan banyak korban.
Banyak isu yang berkembang terkait alasan belum ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun sebelum membahas alasan pemerintah belum menetapkan status bencana Lombok menjadi bencana nasional, kita ulas terlebih dahulu apa itu bencana nasional, syarat menjadi bencana nasional, dan apa yang terjadi jika suatu daerah yang terkena bencana ditetapkan menjadi bencana nasional. Bencana nasional adalah status bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada penanganan dan sumber dananya. Ada beberapa kriteria tertentu jika suatu daerah dapat mendapatkan status tersebut. Berdasarkan UU no 24 Tahun 2007 dan PP 21/2008 ada beberapa syarat untuk penetapan status tersebut, yaitu:
- Jumlah korban
- Kerugian Harta Benda
- Kerusakan Sarana dan Prasarana
- Cakupan Luas Wilayah yang terkena bencana
- Dampak Sosial Ekonomi yang ditimbulkan
Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan syarat minimal untuk ditetapkan suatu bencana daerah menjadi bencana nasional sehingga masih menjadi perdebatan publik status gempa Lombok.
Dari banyaknya perdebatan publik yang tercipta, Sebenarnya apa sih perbedaan bencana daerah dengan bencana nasional?
Berikut ini KedaiKOPI merangkum perbedaan antara bencana daerah dengan bencana nasional.
Bencana daerah: - Ditetapkan Kepala daerah (Gubernur/Walikota/Bupati)
- Komando penanganan ada di Pemda
- Pemda mengerahkan sumberdaya yang bersifat memperkuat
Bencana nasional: - Ditetapkan Presiden
- Komando penanganan ada di Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat mengerahkan sumberdaya yang bersifat memperkuat
- Menggunakan APBN dan APBDK
Kemudian yang menjadi pertanyaan utamanya adalah “Mengapa gempa Lombok belum ditetapkan sebagai bencana nasional?”. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengutip dari media Kumparan, status bencana nasional belum ditetapkan pada Lombok karena itu akan dianggap bencana seluruh Indonesia. Hal tersebut akan membawa dampak nasional yakni negara-negara lain akan mengeluarkan peringatan untuk berkunjung ke Indonesia atau Travel Warning ke Indonesia. Menurut Pramono perlunya kajian mendalam untuk menetapkan status bencana nasional karena status tersebut akan berdampak pada seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan meyebabkan kerugian yang cukup besar.
Sedangkan menurut juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dikutip dari Regional Kompas, suatu bencana alam dapat ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional jika telah menelan korban yang banyak, daerahnya luas, dan aparat pemerintah daerah yang lumpuh total sehingga fungsi-fungsi kepemerintahan tidak berjalan.