Mengapa Gempa Lombok Belum Menjadi Bencana Nasional?

Mengapa Gempa Lombok Belum Menjadi Bencana Nasional?


Kamis, 23 Agustus 2018 – Indonesia tengah dilanda berbagai bencana, salah satunya adalah gempa Lombok. Gempa Lombok merupakan bencana yang saat ini sudah menjadi sorotan nasional maupun Internasional. Setidaknya telah terjadi 1005 kali gempa di Lombok (Mainshock dan Foreshock) sejak 29 Juli 2018 dengan jumlah korban yang meninggal mencapai 515 jiwa. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia belum juga menetapkan gempa di lombok sebagai bencana nasional meskipun telah memakan banyak korban.
Banyak isu yang berkembang terkait alasan belum ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun sebelum membahas alasan pemerintah belum menetapkan status bencana Lombok menjadi bencana nasional, kita ulas terlebih dahulu apa itu bencana nasional, syarat menjadi bencana nasional, dan apa yang terjadi jika suatu daerah yang terkena bencana ditetapkan menjadi bencana nasional. Bencana nasional adalah status bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada penanganan dan sumber dananya. Ada beberapa kriteria tertentu jika suatu daerah dapat mendapatkan status tersebut. Berdasarkan UU no 24 Tahun 2007 dan PP 21/2008 ada beberapa syarat untuk penetapan status tersebut, yaitu:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian Harta Benda
  3. Kerusakan Sarana dan Prasarana
  4. Cakupan Luas Wilayah yang terkena bencana
  5. Dampak Sosial Ekonomi yang ditimbulkan
    Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan syarat minimal untuk ditetapkan suatu bencana daerah menjadi bencana nasional sehingga masih menjadi perdebatan publik status gempa Lombok.
    Dari banyaknya perdebatan publik yang tercipta, Sebenarnya apa sih perbedaan bencana daerah dengan bencana nasional?
    Berikut ini KedaiKOPI merangkum perbedaan antara bencana daerah dengan bencana nasional.
    Bencana daerah:
  6. Ditetapkan Kepala daerah (Gubernur/Walikota/Bupati)
  7. Komando penanganan ada di Pemda
  8. Pemda mengerahkan sumberdaya yang bersifat memperkuat
    Bencana nasional:
  9. Ditetapkan Presiden
  10. Komando penanganan ada di Pemerintah Pusat
  11. Pemerintah Pusat mengerahkan sumberdaya yang bersifat memperkuat
  12. Menggunakan APBN dan APBDK
    Kemudian yang menjadi pertanyaan utamanya adalah “Mengapa gempa Lombok belum ditetapkan sebagai bencana nasional?”. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengutip dari media Kumparan, status bencana nasional belum ditetapkan pada Lombok karena itu akan dianggap bencana seluruh Indonesia. Hal tersebut akan membawa dampak nasional yakni negara-negara lain akan mengeluarkan peringatan untuk berkunjung ke Indonesia atau Travel Warning ke Indonesia. Menurut Pramono perlunya kajian mendalam untuk menetapkan status bencana nasional karena status tersebut akan berdampak pada seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan meyebabkan kerugian yang cukup besar.
    Sedangkan menurut juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dikutip dari Regional Kompas, suatu bencana alam dapat ditetapkan statusnya menjadi bencana nasional jika telah menelan korban yang banyak, daerahnya luas, dan aparat pemerintah daerah yang lumpuh total sehingga fungsi-fungsi kepemerintahan tidak berjalan.
Facebook
WhatsApp
X
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paslon Pilkada Jakarta Ramai Bahas Solusi Kemacetan, KedaiKOPI: Ada 2 Hal Krusial yang Belum Berani Dibahas

Jakarta - Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo menanggapi program-program para paslon Pilkada Jakarta 2024 untuk

October 8, 2024
Menerka 4 Lulusan SMA Taruna Nusantara Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

TEMPO.CO, Jakarta - Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kakak kandungnya yakni Prabowo Subianto akan mengisi empat jabatan menteri di kabinetnya dengan tokoh lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa

September 10, 2024
Hensat: Faktanya, Oposisi Tidak Dapat Reward dari Rakyat

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menanggapi dinamika partai politik yang hingga kini semakin enggan untuk menjadi oposisi dari pemerintah.

August 31, 2024
Paslon Pilkada Jakarta Ramai Bahas Solusi Kemacetan, KedaiKOPI: Ada 2 Hal Krusial yang Belum Berani Dibahas
Menerka 4 Lulusan SMA Taruna Nusantara Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
Hensat: Faktanya, Oposisi Tidak Dapat Reward dari Rakyat
Pengamat: Pilkada Jakarta tetap panas walau tanpa Anies
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat : Memberi Kesempatan Partai Tanpa Koalisi Besar

Jakarta - Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo menanggapi program-program para paslon Pilkada Jakarta 2024 untuk mengatasi kemacetan di Jakarta jika mereka terpilih nantinya. Para paslon

//
October 8, 2024

TEMPO.CO, Jakarta - Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kakak kandungnya yakni Prabowo Subianto akan mengisi empat jabatan menteri di kabinetnya dengan tokoh lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Siapa saja mereka? Direktur Riset & Komunikasi Lembaga Survei

//
September 10, 2024

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menanggapi dinamika partai politik yang hingga kini semakin enggan untuk menjadi oposisi dari pemerintah. Hensat menilai, alasan banyaknya parpol yang enggan menjadi oposisi dikarenakan

//
August 31, 2024

Jakarta (ANTARA) - Pengamat sekaligus Analis Komunikasi Politik dari Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio mengatakan pilkada Jakarta tetap akan panas, walaupun tanpa kehadiran sang petahana, Anies Baswedan. "Walau tanpa Anies,

//
August 29, 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 dipandang sebagai langkah yang memberikan dorongan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri

//
August 23, 2024