12 Oktober 2023
JAKARTA – Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei yang dilakukan pada 5 – 16 September 2023 terkait apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres.
Survei tersebut dilakukan Face to Face Interview (Home Visit) dengan 1213 jumlah responden dari 38 provinsi dengan usia responden antara 17 hingga 65 tahun.
Adapun margin error survei ini terdapat kurang lebih ± 2.81 persen, dengan interval kepercayaan mencapai 95 persen.
Saat ditanya apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres, sebanyak 61,8 persen responden menjawab ya. Dan 38,2 persen responden menjawab tidak. Bagi yang menjawab jika diperlukan batas usia, rata-rata batas usia minimal antara 38-39 tahun dan usia maksimal di 58 tahun. Menariknya, penolakan terhadap batas usia minimal lebih banyak di generasi yang lebih muda.
Dari hasil diskusi mendalam kami terhadap pemilih pemula, pemilih pemula tidak mementingkan adanya usia minimal, namun merasa perlu untuk membatasi usia maksimal presiden, antara 60-65 tahun. Alasannya supaya performa presiden bisa lebih ideal dan tidak terganggu keterbatasan fisik.
Salah satu narasumber sigi mengungkapkan pendapatnya terkait hal tersebut, “Karena Presiden kan tugas berat ya, harus sering ke lapangan, ketemu orang. Jangan tua-tua, kasihan. Biar kerjanya lebih produktif dan nggak cepat capek.”
Peneliti senior KedaiKOPI Ashma Nur Afifah mengatakan banyak pemilih pemula yang berpendapat usia tidak menentukan pengalaman. “Dan dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula track record menjadi pertimbangan utama,” jelasnya, Rabu 11 Oktober 2023.
Ashma tidak menampik kemungkinan responden yang menjawab tidak perlu batas usia minimal dan maksimal karena dipengaruhi faktor sosok kandidat capres pilihannya.
Terkait apakah pilihan responden ada kemungkinan berubah, ia mengatakan, “Hal tersebut mungkin terjadi. Ini persoalan stigma. Mungkin kandidat capres senior dapat melakukan aktivitas depan publik yang menunjukkan dirinya tetap bugar dan beraktivitas seperti biasa dengan jadwal yang padat,” paparnya.
Dalam aturannya, semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017 yang mengatur persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Namun tidak menjelaskan batas maksimal untuk Capres maupun Cawapres. ***
Hasil Survei Opini Publik Menuju Pemilu 2024 Seri I dapat diunduh dengan meng-klik pranala berikut ini: Survei Nasional Elektabilitas Tokoh dan Partai Politik 2024
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Communication Specialist Fauzan Luthsa (+62 816-1697-002).
Tags: capres, Lembaga Survei KedaiKOPI, pemilu 2024, pilpres