19 September 2022
Siaran PERS
Jakarta, 17 September 2022 – Semua elemen bangsa harus satu suara bahwa perubahan harus diperjuangkan dan 2024 harus jadi momentum perubahan merupakan ajakan Sudirman Said di acara diskusi “Ngopi Dari Sebrang Istana” dengan tajuk “2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?” di Jl. Juanda, Jakarta Pusat (17/9). Hal senada juga dikemukakan oleh Mardani Ali Sera (anggota Komisi II DPR-RI), Fadli Ramadhanil (Perludem), dan Dewi Haroen (Pakar Gestur) di dalam diskusi yang dimoderatori oleh founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio.
Sudirman yang juga penulis buku “Berpihak Pada Kewajaran”, melihat wacana Presiden yang telah menjabat selama 2 periode dapat maju menjadi Cawapres merupakan hal yang tidak wajar.
Pada 12 September 2022, juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai Cawapres pada pemilu selanjutnya. Pernyataan ini pun menuai beragam kritik dan komentar.
Sudirman menyatakan mereka yang menyalahi kewajaran akan menuai konsekuensi. “Siapapun yang berbeda atau melawan kepatutan, akan dilawan oleh keseimbangan alam,” tegas Sudirman. Selanjutnya, Sudirman Said menjelaskan bahwa semakin tinggi posisi seseorang maka ukuran hidupnya sudah mencapai tahap patut – tidak patut, etis dan tidak etis. Artinya adalah sesuatu yang tidak wajar apabila mereka yang berada di paling atas namun sikap hidupnya masih terbatas di legalistik.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menilai tidak tepat Jubir MK mengeluarkan pernyataan tersebut baik dari sisi lembaga maupun substansinya. “Kalau dilihat dari segi konteks, itu tidak tepat. Meski ada klarifikasi dari MK, yang menyatakan pernyataan ini bukan dari MK namun pernyataan Fajar sebagai individu maupun sebagai Humas MK akan sulit dibedakan maka sebagai Humas Fajar harus lebih hati-hati,” tukas Fadli.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengungkapkan bahwa UUD 1945 menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya. Fadli mengomentari pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai Cawapres pada pemilu selanjutnya. Menurut Fadli, Fajar tidak melihat esensi Pasal 7 UUD 1945 secara utuh. “Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undangan tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945. Yang jadi masalah adalah apabila Presiden berhenti, atau diberhentikan, dan Wakil Presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan,” lanjut Fadli.
Dalam memandang Pemilu 2024, Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan semua elemen bangsa harus membuat perubahan dan perubahan tidak datang dengan mudah. “Perubahan terjadi dengan cara direbut. Maka segala wacana yang tidak wajar, harus dilawan. Agar yang muncul adalah perubahan natural, bahwa rakyat dapat menikmati demokrasi substansial bukan prosedural. Maka kita perlu pemimpin yang berstandar etik bukan cuma legalistik,” tutur Mardani.
Dewi Haroen menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak secara gamblang menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun isu 3 periode. “Secara verbal Jokowi bilang biarkan ini jadi wacana ini adalah hak rakyat. Artinya secara verbal dia firm membolehkan wacana itu bergulir. Begitu juga dengan vokal dan gesturnya, Jokowi masih saja melakukan kampanye di tahun-tahun terakhir dirinya menjabat. Secara teori komunikasi maka Jokowi jelas ingin,” tegas Dewi.
Diskusi Publik “Ngopi Dari Sebrang Istana” diselenggarakan secara luring oleh Lembaga Survei KedaiKOPI dan dihadiri oleh penulis buku “Berpihak Pada Kewajaran” Sudirman Said, Pakar Gestur Dewi Haroen, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dan Anggota Komisi II DPR-RI Mardani Ali Sera sebagai pembicara.