17 April 2018
Jakarta 17 April 2018 – Awal bulan lalu, dunia maya heboh oleh puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Puisi ini berujung pada pelaporan Sukmawati ke polisi oleh sejumlah organisasi karena dianggap menistakan agama.
Tak lama dari peristiwa itu, Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) mengumpulkan reaksi masyarakat atas kasus ini. KedaiKOPI melakukan survei terhadap 187 responden di Jawa Barat (mencakup 27 Kab/kota) melalui telepon pada 5 sampai 8 April 2018. Responden berusia 17 tahun keatas dan memiliki hak pilih.
Saat ditanya, apakah puisi Sukmawati merupakan ekspresi seni atau penistaan terhadap agama? terdapat 66,3% responden menjawab, penistaan agama. 15,1% mempersepsi kasus ini sebagai ekpsresi seni, 4,7% mempersepsinya sebagai antara ekspresi seni dan penistaan agama dan 2,3% menganggap puisi ini sebagai seni yang melenceng. Ada 11,6% yang menjawab tidak tahu.
Selanjutnya responden ditanya persepsi mereka terhadap permintaan maaf Sukmawati, setelah Sukmawati meminta maaf kepada publik, apakah cukup dimaafkan atau lanjut ke proses hukum? 50% responden berpendapat, dimaafkan namun proses hukum berlanjut. Lalu, sudah cukup dimaafkan dan selesai (44,2%), tidak dimaafkan dan proses hukum berlanjut (4,6%), terserah Tuhan (1,2%).
Survei ini dilakukan melalui telepon terhadap 187 anggota masyarakat umum (calon pemilih berusia diatas 17 tahun atau sudah menikah) yang tinggal di Jawa Barat dengan metode panel sampling. Margin of Error (MoE) survei ini adalah 7,17% pada interval kepercayaan 95%.