Novel Dikawal Ketua KPK

Ketegangan Novel Baswedan dengan kepolisian segera berakhir. Penyidik KPK itu bersedia diperiksa polisi ihwal kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Berita acara pemeriksaan (BAP), akan digelar hari ini di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Saat di-BAP, Novel tidak sendirian, dia dikawal Ketua KPK, Agus Rahardjo.

“Rencananya Ketua KPK akan ikut mendampingi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban dalam suatu kasus memang bukanlah syarat dtemukannya pelaku penyerangan. Novel, disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017, seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan.

Akibatnya, mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017. Novel hingga saat ini berjuang demi kesehatannya. Sementara, polisi belum mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan Sekalipun begitu, kata Febri, KPK maupun Novel menginginkan kasus ini segera tuntas. KPK berharap, setelah pemeriksaan atas Novel dilakukan, ada titik terang soal pengusutan teror penyiraman air keras yang dialami penyidik top KPK ini.

“Agar pelaku penyerang bisa diproses segera, dan kemudian aktor intelektual bisa ditemukan. Apalagi beberapa waktu sebelumnya Presiden telah menunjukkan perhatian yang kuat untuk pengungkapan kasus ini,” katanya.

Secara teknis, kata Febri, pemeriksaan atas Novel sebenarnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2017. Namun, di hari bertepatan dengan Dirgahayu RI ke-72 itu, Novel dijadwalkan menjalani operasi besar terhadap mata kirinya. Mata kiri Novel memang lebih parah terdampak penyiraman air keras dibanding mata kanannya.

“Setelah lebih dari 120 hari sejak Novel diserang 11 April 2017, beberapa hari menjelang rencana operasi besar mata kiri Kamis 17 Agustus 2017 mendatang, Novel mengatakan sejak awal bersedia untuk memberikan informasi dan diperiksa. Sejumlah informasi yang dimiliki Novel pun pernah disampaikan pada penyidik yang ke Singapura sebelumnya,” kata Febri.

Sesuai rencana, tim dari kepolisian bersama Ketua KPK akan terbang ke Singapura hari ini juga. Jumlah tim tidak banyak. Selain Ketua KPK seorang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan dua orang penyidik dari Polda Metro Jaya.

“Satu-dua orang saja, paling Kasubdit dan Direktur (Reskrimum Polda Metro Jaya). Pemeriksaan BAP,” kata Argo, Sabtu (12/8).

Selain memerlukan keterangan Novel untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan, Argo menyebut pemeriksaan hari ini juga mengonfirmasi pernyataan Novel di media massa soal keterlibatan jenderal Polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. “Iya akan semua kita tanyakan,” katanya.

Argo menambahkan, penyidik akan menggali keterangan Novel mengenai kronologis penyerangan itu. Termasuk, orang-orang yang dicurigai Novel. “Kita tanyakan mulai dari kronologisnya, dari kasus mulanya bagaimana. Nanti penyidik yang akan menanyakan,” kata tegasnya.

Seperti diketahui, hubungan Novel dengan korps polisi sempat memanas ketika Novel hendak di-BAP pada Mei lalu. Sejumlah penyidik polisi, menjenguk Novel sekaligus mengutarakan maksudnya untuk memeriksa Novel. Namun, Novel menolak diperiksa.

Menjadi tegang, ketika Novel justru meladeni wawancara dengan majalah Time, 15 Juni 2017. Dengan gamblang, Novel mengatakan bahwa serangan itu terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya. Novel memang menangani kasus kakap, salah satunya korupsi e-KTP yang kini sudah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Kepada Time, Novel menuding ada keterlibatan jenderal Polri dalam penyerangannya tersebut. Merespons pernyataan Novel, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengirim tim ke Singapura untuk menggali keterangan Novel. Nah, hari ini pemeriksaan itu terjadi. Semoga saja, selain pelakunya cepat ketemu, hubungan KPK dan Polisi juga membaik.

Sumber: http://politik.rmol.co/read/2017/08/14/302927/Novel-Dikawal-Ketua-KPK-

Inilah Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang ‘Road Map E-Commerce’ Tahun 2017–2019

Dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017.

Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

“Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sisten Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan d. Menetapkanperubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.

Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua: Menko bidang Polhukam; c. Anggota: 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 12. Menteri BUMN; 13. Sekretarias Kabinet; 14. Kepala BKPM; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala LKPP; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank Indonesia; dan 19. Ketua Dewan Komisioner OJK.

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibantu oleh: a. Tim Pelaksana; dan b. Narasumber Utama (prominent). “Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan,  untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.

“Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam)  atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.

 

sumber:http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-74-tahun-2017-tentang-road-map-e-commerce-tahun-2017-2019/

Statistik Ekonomi Indonesia Agustus 2017

Ekonomi Indonesia triwulan II-2017 terhadap triwulan sebelumnya meningkat sebesar 4,00 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi pada Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 8,44 persen. Sementara dari sisi Pengeluaran dicapai oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang meningkat signifikan sebesar 29,37 persen.

 

Dari sisi produksi, pertumbuhan didorong oleh semua lapangan usaha kecuali Pengadaan Listrik dan Gas yang mengalami penurunan sebesar 0,50 persen. Sementara dari sisi pengeluaran terutama didorong oleh Komponen PK-LNPRT yang tumbuh sebesar 8,27 persen.

 

Selengkapnya silahkan simak disini

Presiden Buka Kejurnas Pencak Silat Remaja Persinas Asad

Jakarta, Presiden Joko Widodo membuka Kejuaran Nasional Pencak Silat Remaja yang diselenggarakan Persinas Asad di Ponpes Minhaajurrosyidin Lubang Buaya, Jakarta Timur. Kejurnas yang diselenggarakan 8-11 Agustus 2017 ini diikuti oleh kontingen Pencak Silat dari 34 Provinsi.

Pada sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Persinas Asad karena telah menjaga warisan seni beladiri Pencak Silat. “Kita akan kehilangan karakter bangsa bila kita tidak menjaga Pencak Silat,” jelas Presiden.

Pada acara ini, Presiden Jokowi juga dianugerahi gelar Pendekar Utama Persinas Asad dan disematkan sabuk kehormatan Persinas Asad.

Selanjutnya Presiden mengatakan bahwa 5 hingga 10 tahun mendatang akan ada perubahan dikarenakan penggunaan teknologi komunikasi. “Perubahan atau pergeseran ini harus kita waspadai, jangan sampai anak-anak kita terintervensi dengan budaya barat sebab kita memiliki nilai-nilai ke-Indonesian yang dikagumi oleh para pemimpin dunia,” tambah Presiden.

Presiden menyampaikan bahwa setelah pembangunan infrastruktur atau jelang selesai maka pemerintah akan masuk ke pembangunan sumber daya manusia. “Kita siapkan etos kerja bagi anak-anak kita agar negara ini menjadi negara yang kuat,” kata Presiden.

Presiden mengharapkan pendidikan di Indonesia juga menyediakan jurusan ritel manajemen, green building dan pengembangan sumber daya manusia.

 

Sumber: http://www.unegunegpolitik.com/web/k2-categories/dari-media/item/1135-presiden-buka-kejurnas-pencak-silat-remaja-persinas-asad

3 Tersangka Suap DPRD Jatim Akan Disidang Di Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, dan ajudannya Anang Basuki Rahmat.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Setelah pelimpahan tahap dua, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya ke tiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

“Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri.

Kasus tersebut berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kerua Komisi B DPRD Jatim. Pasca OTT tersebut, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bambang, Anang, dan Rohayati.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung. Kemudian pada 29 Juli 2017, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Jatim, M Kabil Mubarok.

Pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane mengungkapkan dua kliennya akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan.

“Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa. Untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman-teman komisi B. Kita nanti tinggal meyakinkan JPU dan Majelis hakim,” kata Suryono saat mendampingi Bambang dan Anang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta

 

Sumber: http://hukum.rmol.co/read/2017/08/03/301484/3-Tersangka-Suap-DPRD-Jatim-Akan-Disidang-Di-Surabaya-

Memahami Metode Konversi Suara Undang-Undang Pemilu

Salah satu isu yang penting namun “terkalahkan” oleh polemik ambang batas pencalonan presiden dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum akhir Juli 2017 lalu adalah terkait metode konversi suara.

Mengapa hal ini penting? Karena metode konversi suara adalah variabel utama dari sistem pemilu yang kita pilih. Jantung dari sistem pemilu ada pada metode konversi suara ini.

Metode penghitungan suara adalah cara mengkonversi suara menjadi kursi. Metode ini berpengaruh setidaknya pada tiga hal, yakni sistem kepartaian, derajat proporsionalitas, dan jumlah perolehan kursi.

Jika dilihat perbincangannya, metode konversi memang terkait hal teknis cara menghitung. Namun, di balik hitung-hitungan teknis matematis, ternyata akan menentukan nasib partai politik sebagai peserta pemilu legislatif dan sebagai institusi demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks pemilu, dikenal dua metode konversi suara. Pilihan ke dalam dua metode ini didasarkan pada sistem pemilu apa yang kita pilih. Dalam sistem pemilu yang mayoritarian atau mayoritas, dikenal metode mayoritas mutlak dan mayoritas pluralis.

Ini metode sederhana karena sistem ini memungkinkan pemenang merebut semua kursi yang ada (the winners takes all). Sistem ini memungkinkan kandidat yang memperoleh suara terbanyak dapat menguasai atau mengontrol sebagian besar kursi dalam parlemen dan pemerintahan.

Namun, sistem ini memiliki beberapa kelemahan, yakni kecenderungan kaum mayoritas yang akan memenangkan kontestasi. Sementara kaum minoritas sulit memenangkan perwakilannya. Sistem ini dikenal juga dengan nama sistem distrik.

Sementara Indonesia sendiri menggunakan sistem pemilu proporsional. Salah satu alasan terbesarnya adalah karena pluralitas di Indonesia membutuhkan satu sistem yang memungkinkan semua pihak berkesempatan yang sama meraih posisi di sistem politik kita.

Dalam sistem pemilu proporsional dikenal dua metode konversi suara. Keduanya adalah Kuota dan Divisor. Metode Kuota dibagi lagi dalam dua cara, yakni Kuota Hare dan Kuota Droop. Kuota Hare dipahami sebagai sistem konversi suara menjadi kursi yang tidak asing bagi kita karena sudah digunakan dari pemilu ke pemilu.

Metode Kuota Hare ditemukan oleh Sir Thomas Hare (1806-1891), seorang ahli hukum Inggris Raya. Tujuan Hare adalah sistem pemilihan yang dapat menciptakan hasil yang proporsional bagi setiap kalangan. Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) menjadi kata kunci dalam metode Kuota Hare.

BPP sendiri diperoleh dari membagi jumlah suara sah di suatu daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil tersebut. Hasil dari penghitungan itu disebut sebagai BPP atau harga kursi di dapil itu. Penentuan siapa yang mendapat kursi tergantung seberapa besar perolehan suara partai politik terhadap BPP.

Dalam undang-undang pemilu yang digunakan di pemilu 2014 dan sebelumnya, jika sudah tidak ada suara partai mencapai BPP atau setelah dikenakan BPP di tahap pertama, masih ada sisa kursi yang diperebutkan di tahap kedua, maka suara partai politik yang terbesar dipastikan meraih kursi yang ada.

Dalam kasus ini, metode konversi suara Kuota Hare cenderung dinilai kurang dalam hal derajat proporsionalnya. Lihat saja dalam simulasi, Partai F yang meraih suara hampir tiga kali lipat dari Partai B, dan nilainya 143 persen dari BPP, meraih jumlah kursi yang sama dengan Partai B.

Padahal suara Partai B hanya sepertiga dari suara Partai F. Artinya untuk mendapatkan 1 kursi, Partai F harus mengeluarkan modal 143 persen dari BPP, sedangkan Partai B cukup 44 persen dari BPP dan sama-sama mendapatkan 1 kursi seperti Partai F.

Dari situasi ini ada “diskon” 56 persen bagi Partai B untuk mendapatkan 1 kursi dari BPP. Faktor inilah yang kemudian dilihat metode kuota “kurang adil” dan proporsional dalam menentukan kursi dari perolehan suara partai.

Derajat proporsionalnya masih dianggap belum kuat. Alasan memperkuat derajat proporsionalitas inilah sehingga kemudian dalam Undang-Undang Pemilu yang disahkan pada 20 Juli 2017 cenderung memilih metode divisor. Metode ini dinilai memiliki derajat proporsionalitas yang lebih kuat dibandingkan metode kuota.

Metode Divisor
—————

Metode divisor melakukan konversi suara menjadi kursi dengan cara membagi perolehan suara masing-masing partai politik dengan angka-angka tertentu. Hasil pembagian dari angka-angka tersebut kemudian dirangking, dari yang angka terbesar sampai terkecil sesuai dengan jumlah kursi yang diperebutkan dalam dapil tersebut.

Angka rangking pertama mendapatkan kursi pertama, angka rangking kedua mendapatkan kursi kedua, angka rangking ketiga mendapatkan kursi ketiga, dan seterusnya, sesuai jumlah kursi yg tersedia. Angka-angka yang dipakai patokan untuk membagi suara tersebut terbagi dalam tiga jenis, yakni Divisor d’Hond (1/2/3/4,5,…), Divisor Sainte Lague (1/3/5/7,9,..), dan Divisor Sainte Lague Modifikasi (1,4/3/5/7,..).

Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan 20 Juli lalu memilih angka pembagi 1,3,5,7 atau Divisor Sainte Lague. Nama Sainte-Lague diambil dari nama ahli matematika Perancis Andre Sainte-Lague yang memperkenalkannya dalam artikel yang ditulis tahun 1910. Jika pada metode kuota diperlukan bilangan pembagi pemilih, di metode divisor tidak diperlukan BPP karena angka pembaginya sudah ditentukan sejak awal.

Untuk menggunakan metode Divisor Sainte Lague, langkah pertama adalah membagi semua perolehan suara partai dengan angka pembagi pertama (1), kemudian dilanjutkan dengan membaginya dengan angka pembagi kedua (3) dan seterusnya, disesuaikan dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil tersebut.

Hasil pembagian dari angka pembagi pertama dan seterusnya kemudian dirangking. Rangking pertama meraih kursi pertama, rangking kedua peraih kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi yang terakhir di dapil tersebut habis.

Jika kita simulasikan pada contoh kasus yang sama yang sebelumnya diperhitungkan dengan metode kuota, terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Partai F sebagai partai yang meraih suara terbanyak di dapil tersebut mendapatkan dua kursi dengan metode sainte lague. Padahal di metode kuota, partai ini hanya meraih 1 kursi.

Sementara Partai B yang sebelumnya di penghitungan metode kuota mendapatkan satu kursi, dengan Sainte Lague, partai ini gagal mendapatkan kursi. Dari dua metode penghitungan konversi suara menjadi kursi ini terlihat metode Sainte Lague memiliki derajat proporsionalitas lebih tinggi dibandingkan metode kuota.

Dalam rilisnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, metode divisor lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi. Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.

Perludem tidak melihat metode ini dalam konteks soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil, namun menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang dianut, yakni adil dan demokratis.

Lebih penting juga metode konversi suara ini tentu akan menjadi indikator sejauh mana partai-partai besar dan tentu partai partai menengah dan sekaligus partai-partai baru berhitung di dapil mana mereka akan bisa bermain dan berpeluang mendapatkan kursi.

Tentu saja dengan penghitungan kursi yang habis di tingkat dapil, tidak menjamin sebuah partai besar menguasai di satu dapil tertentu, bahkan bisa sebaliknya. Partai yang kuat di suatu dapil berpeluang memenangi banyak kursi di dapil tersebut, meskipun secara nasional partai tersebut tidak termasuk partai besar.

 

Sumber: https://kompas.id/baca/riset/2017/07/31/memahami-metode-konversi-suara-undang-undang-pemilu/

TGB: Konstelasi Ekonomi Lebih Positif Jika Pusat Pemerintahan Dipindah

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi menilai pemindahan pusat pemerintahan dari ibukota DKI Jakarta akan mengubah kondisi konstelasi ekonomi secara drastis.

Perubahan tersebut mencakup interkoneksi transportasi khususnya angkutan udara, sistem perbankan, dan efisiensi kerja aparatur negara.

“Efisiensi kerja yang saya maksudkan adalah menjadi fokus mengurus urusan dinasnya saja,” jelas gubernur yang biasa dipanggil TGB (Tuan Guru Bajang) ini ketika dihubungi dari Mataram.

TGB juga melihat, dampak perubahan lainnya adalah interkoneksi logistik nasional, seperti angkutan udara.

Saat ini misalnya, rute angkutan udara terkonsentrasi di DKI Jakarta, sehingga masyarakat Indonesia Tengah maupun Timur yang ingin berpergian ke kota-kota di Sumatera atau Kalimantan harus transit dulu ke Jakarta.

“Misalnya jadi pindah ke Kalimantan, kan inerkoneksinya harus diubah sebab bila tidak ini memakan waktu yang lama. Bayangkan saat ini penduduk NTB harus transit di Jakarta 3-4 jam baru bisa terbang ke Kalimantan. Jika berangkat pagi lalu ada delay, maka tiba di Kalimantan bisa sore. Ini memakan waktu satu hari sudah namanya. Demikian juga penduduk dari kota-kota di Sumatera harus transit dulu di Jakarta untuk bisa terbang ke Indonesia Tengah dan Timur,” urai TGB.

Dengan adanya pemindahan pusat pemerintahan, rute penerbangan diyakini TGB akan otomatis bisa berubah. Masyarakat bisa memiliki alternatif rute penerbangan apakah transit terlebih dahulu di kota pusat pemerintahan atau transit di kota pusat bisnis DKI Jakarta.

“Paling tidak ini akan membuat perekonomian semakin dinamis dan aktif,” jelas dia.

Hal lainnya yang bisa berdampak adalah perubahan sistem perbankan. Jika selama ini kantor pusat bank-bank berada di DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, maka terbuka kemungkinan perpindahan beberapa kantor pusat bank ke Kalimantan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bank-bank pembangunan daerah di Kalimantan bisa semakin berkembang.

“Dana pihak ketiga perbankan juga bisa semakin tersebar, tidak terkonsentrasi di DKI Jakarta saja. Penyaluran kredit di kota-kota sekitar pusat pemerintahan juga akan berkembang,” kata TGB.

Di luar hal-hal tersebut, TGB menilai wacana pemindahan pusat pemerintahan harus dikaji secara mendalam, termasuk sejauh mana dampaknya bagi perekonomian di Indonesia Tengah dan Timur.

“Apakah bisa turut menggerakkan perekonomian di Indonesia Tengah dan Timur atau tidak. Saya sangat berharap ini bisa turut menggerakkan perekonomian di Indonesia Tengah dan Timur, termasuk Nusa Tenggara Barat. Aspek ini yang sangat penting,” tambah TGB.[wid]

 

Sumber: http://politik.rmol.co/read/2017/07/24/300190/TGB:-Konstelasi-Ekonomi-Lebih-Positif-Jika-Pusat-Pemerintahan-Dipindah-

Heru Budi Hartono Jadi Kepala Setpres, Begini Perjalanan Karirnya

Heru Budi Hartono akan dilantik menjadi Kepala Sekretariat Presiden yang baru, hari ini, Kamis, 20 Juli 2017. Dia menggantikan posisi Dharmansjah Djumala yang kini menjadi Duta Besar RI di Wina, Austria.

Heru membantah bila penunjukkan dirinya sebagai Kepala Setpres karena kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo. Ia mengaku mendaftar sendiri lowongan posisi tersebut melalui internet, tak ada arahan dari Presiden Jokowi yang dulu pernah menjadi atasannya kala menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya, ia mengikuti serangkaian proses secara resmi. Dia mengaku telah menjalani proses seleksi sejak dua bulan lalu. “Saya mau coba berkarir di tempat lain saja,” ujarnya, Rabu, 19 Juli 2017.

Heru Budi merupakan pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965 ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

Heru memiliki pengalaman di birokrasi selama 24 tahun. Ia mengawali karirnya sebagai Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada 1993. Dua tahun berikutnya, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara.

Heru kemudian ditunjuk menjadi Kepala Sub Bagian Pengendalian Pelaporan Kota Jakarta Utara pada 1999. Pada 2002, dia dipindahkan menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.

Karirnya di Jakarta Utara berlanjut hingga 2008. Dalam periode tersebut dia menjabat Kepala Bagian Umum sebelum menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan.

Pada 2013, Heru berpindah ke Balai Kota. Dia ditunjuk menjadi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta.

Setahun berikutnya, alumnus Universitas Krisna Dwipayana itu dilantik Gubernur DKI Joko Widodo menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Heru bertugas selama setahun sebelum kembali ke Balai Kota sebagai Kepala BPKAD.

Heru Budi Hartono sempat digandeng Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. Saat itu keduanya berencana maju lewat jalur independen. Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.

 

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/07/20/078892883/heru-budi-hartono-jadi-kepala-setpres-begini-perjalanan-karirnya?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_2

Anggota DPR dukung pemerintah bersihkan dunia maya

“… mendukung langkah pemerintah mengambil tindakan tegas membersihkan dunia maya dari konten radikalisme dan terorisme…

Jakarta (ANTARA News) – Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutha Hafid, mendukung pemerintah membersihkan dunia maya dari berbagai konten berbau berita dan informasi bohong dan penyebaran berbagai bentuk radikalisme di sejumlah media sosial.

“Kami mendukung langkah pemerintah mengambil tindakan tegas membersihkan dunia maya dari konten radikalisme dan terorisme,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar dia, berbagai perusahaan media sosial juga seharusnya kooperatif dan mendukung langkah pemerintah dalam menangkal berbagai berita yang menyesatkan di masyarakat.

Apalagi terorisme semakin mengancam dan membahayakan seluruh orang, serta perekrutan kerap dilakukan melalui media sosial dan berbagai berita menyesatkan.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, masyarakat seharusnya mendapatkan informasi yang benar dan bukan informasi yang provokatif.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga diharapkan dapat membuat program literasi media agar masyarakat memahami sumber berita yang jelas validitasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Sukamta, menegaskan, penting sekali ada regulasi pemerintah yang spesifik mengenai pemblokiran situs atau aplikasi berbasis elektronik.

Pemerintah, kata dia, sebaiknya menempuh pembinaan mengingat cara kerja pemblokiran belum jelas dan baku. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengemukakan, pemblokiran bisa menjadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi ternyata tidak membawa hasil.

“Pemerintah kan sudah mengamati lama dan kita kan negara yang mementingkan keamanan negara, keamanan masyarakat,” kata Presiden Jokowi, kepada wartawan usai memberikan kuliah umum, di Akademi Bela Negara Partai NasDem, di Jakarta, Minggu (16/7).

Jokowi menyebutkan di media sosial itu ditemukan ribuan yang dikategorikan dapat mengganggu keamanan negara dan keamanan masyarakat.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/7) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram “dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme”.

 

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/640739/anggota-dpr-dukung-pemerintah-bersihkan-dunia-maya

Demi 2 Periode, Jokowi Harus Rombak Tim Ekonomi

Saat ini menjadi momen paling tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk melakukan perombakan kabinet atau reshuffle. Alasannya, demi mencapai kepuasan publik atas kinerja Jokowi, sehingga bisa mulus melaju di Pilpres 2019.

 

“Alasannya satu saja, demi dua periode. Jadi ini seperti pembentukan tim sukses pamungkas,” ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/7).

Hendri menjelaskan bahwa ada dua tugas utama yang harus diemban oleh menteri-menteri hasil reshuffle. Pertama, mengembalikan citra presiden yang saat ini diçitrakan tergerus hebat pasca Pilkada Jakarta.

 

“Sementara tugas kedua adalah mempercepàt terwujudnya janji-janji kampanye,” lanjut founder Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu.

 

Lebih lanjut, Hendri mengatakan bahwa tim ekonomi harus menjadi fokus pembenahan Jokowi dalam perombakan kali ini. Kata dia, pujian presiden terhadap tim ekonomi saat jelang Lebaran lalu bukan berarti tim ekonomi aman dari perombakan.

 

“Tim ekonomi tetap menjadi perhatian utama presiden. Sebab bagi presiden, perut rakyat adalah yang utama. Oleh karena itu, sangat mungkin semua menteri yang berada di sektor ekonomi dievaluasi,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, sektor hukum, persatuan rakyat, dan toleransi juga akan jadi bagian dari kelompok menteri yang akan turut dievaluasi. Termasuk, pejabat setingkat menteri seperti Kepala Staf Kepresidenan

“Tapi secara garis besar semua menteri berpeluang diganti. Kemungkinan ada 7 sampai 9 posisi yang dirombak,” pungkas Hendri.

 

Sumber: http://politik.rmol.co/read/2017/07/12/298751/Demi-2-Periode,-Jokowi-Harus-Rombak-Tim-Ekonomi-