Bawaslu Sumut Revisi Edaran Calon Kepala Daerah Dilarang Sedekah

Jakarta, 22 Mei 2018 – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara atau Bawaslu Sumut telah memperbaiki surat edaran pengawasan pemilu kepala daerah selama ramadan 2018. Sebelumnya,sempat beredar surat Bawaslu Sumut yang dianggap merugikan pasangan calon dan tim kampanye maupun relawan yang dianggap beragama Islam.
Menurut Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafridah Rachmawati, Surat yang beredar bukan surat yang sebenarnya. Sebab, belum dikoreksi dan direvisi.
Dalam surat Bawaslu yang beredar pada 16 Mei 2018 tersebut, dalam poin nomor 4 huruf a, b dan c, terdapat larangan terhadap pasangan calon, tim kampanye, partai politik serta relawan untuk melakukan kegiatan keagamaannya seperti ucapan selamat berpuasa hingga berinfak dan bersedekah selama bulan suci ramadhan.
Lebih lanjut, Syafrida mengatakan redaksional surat yang resmi telah dikeluarkan pada 18 Mei 2018 kemarin, dan telah diperbaiki. Pada poin nomor 4 huruf a, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang manyampaikan ucapan selamat menyambut ramadan, menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, berbuka puasa, selamat nuzulul quran, selamat hari raya Idul Fitri dalam bentuk iklan, di televisi, radio, media cetak, dan elektronik.
Pada poin di huruf b, mereka juga diIarang membagi-bagikan jadwal Imsakiyah, buku saku tuntunan ibadah ramadan yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan atau visi misi di tempat ibadah.
Sedangkan, di huruf c, mereka juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah yang berisikan ajakan memilih atau kempanye bagi pasangan calon di tempat ibadah. Di huruf d, pasangan calon maupun tim kampanye dilarang membagi-bagikan Infak, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.
Pada poin huruf e, dijelaskan untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye, penunaian zakat, infak dan sadaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat.
Syafrida mengatakan, banyak redaksi yang belum sempurna di surat yang telah beredar pada 16 Mei lalu serta sedang dicari penyebarnya oleh Bawaslu. (Sumber: Tempo)

DPR, KPU dan Bawaslu Adakan Rapat Bahas Dana Kampanye

Jakarta, 22 Mei 2018 – Komisi II DPR RI kembali mengadakan rapat dengan KPU dan Bawaslu. Rapat yang digelar kali ini membahas dana kampanye bersama dengan KPU dan Bawaslu. Selain dana kampanye, hal lain yang dibahas juga mengenai peraturan kampanye.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengaku akan menyampaikan tentang 4 peraturan kampanye dalam rapat .

Empat peraturan yang dimaksud Fritz adalah:
1. Peraturan Bawaslu terhadap pengawasan dana kampanye
2. Peraturan kampanye
3. Peraturan terkait pencalonan legislatif dan calon presiden
4. Peraturan terkait pengawasan logistik pemilu

Selain itu, sumbangan dana kampanye juga akan dibahas. Pembahasan itu menurut Fritz akan berfokus pada Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, anggota komisioner KPU, Ilham Saputra, mengaku akan menyampaikan tentang tata cara pencalonan anggota legislatif dan capres. Selain itu, Ilham menyebut laporan LHKPN dan wacana mantan napi koruptor tidak dapat menjadi caleg juga akan dibahas.

Selain dengan Bawaslu dan KPU, rapat ini juga dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Ditjen OTDA Kemendagri. (Sumber: Detik)

Survei KedaiKOPI: Ini Respon Publik terhadap Cadar, Sebutan Kafir dan Perlindungan Beribadah di Era Jokowi

Jakarta, 21 Mei 2018 –  Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Opini Publik Indonesia) menginformasikan beberapa hasil survei yang dilaksanakan pada Maret 2018 tentang isu cadar, kontroversi sebutan kafir dan perlindungan beribadah di era Jokowi.

Survei yang melibatkan 1135 responden di 34 propinsi pada 19-27 Maret 2018 memiliki Margin of Error (MoE) +/- 2,97 % pada tingkat kepercayaan 95%.

Direktur Riset Lembaga Survei KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo menjelaskan ketiga isu ini ditanggapi beragam oleh responden. “Isu cadar misalnya, menurut responden cadar tidak berafiliasi dengan kelompok radikal (63,3%). Hanya 12,6% yang mempersepsikan cadar terafiliasi dengan kelompok radikal, 24,1% menjawab tidak tahu,” kata Kunto.

Survei ini juga menanyakan apakah penggunaan cadar perlu diatur oleh pemerintah/sekolah/universitas.

Responden yang berpendapat penggunaan cadar tidak perlu diatur oleh pemerintah (54%),  menjawab perlu diatur (21,5%), sisanya menjawab tidak tahu.

Ujaran Kebencian
Survei yang dilakukan di 34 propinsi ini juga meminta responden menanggapi penggunaan sejumlah kata yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

Responden setuju (42,2%) jika ungkapan kafir terhadap mereka yang non muslim adalah ujaran kebencian. Lainnya; antara setuju dan tidak (25,7%), tidak setuju (32,1%).

Responden juga ditanya tentang ungkapan ‘cina’ terhadap mereka yang beretnis Tionghoa.

Tentang ungkapan Cina ini, 32,4% responden menyatakan setuju, jika ungkapan terhadap mereka yang beretnis Tionghoa itu merupakan ujaran kebencian.

Tidak setuju atau tidak menganggapnya sebagai ujaran kebencian (38,9%) sementara sisanya,  antara setuju dan tidak (28,7%).

Sementara saat ditanya tentang ungkapan untuk memerangi mereka yang beraliran sesat atau mereka yang tidak seagama, 58,4% setuju jika ungkapan itu bukanlah ujaran kebencian. Sisanya 41,6% menyatakan tidak setuju atau menganggap ungkapan itu adalah ujaran kebencian.

Kunto A Wibowo mengatakan, survei ini juga meminta responden menyebutkan kelompok apa yang paling mereka hindari?

Pada pertanyaan terbuka itu, responden menyebut organisasi terlarang (19,5%), PKI (13,8%), FPI (8,9%), aliran sesat (6,0%), ISIS (4,8%), teroris (4,4%), kelompok radikal (2,4). “Sisanya menyebut kelompok-kelompok lainnya, tidak tahu dan tidak jawab,” ujar Kunto.

Perlindungan Hak Beribadah Lebih Baik
Responden juga ditanyakan tentang bagaimana peran pemerintahan Joko Widodo dalam melindungi hak untuk menjalankan perintah agama dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.

Sebanyak 48% responden menganggap peran pemerintahan Joko Widodo dalam melindungi hak untuk menjalankan perintah agama lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. “Yang menganggap tidak ada perubahan 41,5%, lebih buruk 5,5%, dan sisanya menjawab tidak tahu,” jelas Kunto.

Sebanyak 87,5% juga menyatakan tidak was was dalam dalam beribadah  pada pemerintahan Joko Widodo. Sisanya 12,5% menjawab iya, was was saat beribadah.

Pemerintahan Joko Widodo juga dinilai tidak membatasi kebebasan menjalankan perintah agama atau kebebasan beribadah (87%). Responden yang merasa hak beribadahnya dibatasi 13%.

Responden juga ditanyakan apakah merasa ulama diperlakukan tidak adil pada pemerintahan Joko Widodo? ”67,1% menjawab tidak, 17,6% menjawab ya. Sisanya menjawab tidak tahu,” tambah Kunto.

Survei ini dilakukan terhadap 1135 responden di 34 propinsi dengan Margin of Error (MoE) +/- 2,97 % pada tingkat kepercayaan 95,0%. Responden adalah masyarakat Umum (calon pemilih berusia >17 tahun atau sudah menikah) dan dipilih dengan menggunakan metode Multistage Random Sampling dan diwawancarai dengan tatap muka (home visit) pada 19-27 Maret 2018.

Hasil survei bisa diunduh di sini.

Bawaslu Telusuri Dugaan ASN Ikut Kampanye

Jakarta, 18 Mei 2018 –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara terus menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte menyatakan penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut telah dibahas bersama di sentra penegakan hukum terpadu.

Sebelumnya, beredar rekaman tentang adanya kampanye yang diduga dilakukan pejabat di Dinas Pendidikan Sumut yang mengajak Aparatur Sipil Negara mendukung pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Saat ini, Herdi menyatakan pelapor masih melengkapi laporannya..
Herdi menuturkan Bawaslu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan di tim sentra Gakumdu masih menelusuri tempat dan waktu rekaman tersebut dibuat. Sebab, setiap laporan pasti dibahas bersama tim Gakumdu.
Sejauh ini, Herdi menyatakan belum ada bukti yang mendukung bahwa rekaman tersebut adalah suara pejabat di Dinas Pendidikan Sumut. Menurut Herdi, tim di Gakumdu mesti hati-hati sebelum memanggil orang yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafridah Rasahan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, kepala daerah, pejabat negara, ASN, TNI dan Polri tidak boleh terlibat untuk kampanye atau mengarahkan dukungan.
Bagi yang melakukan tindakan tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 188 UU Pilkada, maka akan diancam hukuman pidana. Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa kurungan penjara paling sebentar satu bulan dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta jika terbukti, melakukan pelanggaran. Di samping sanksi pidana dari UU Pilkada, ASN juga bakal diberikan sanksi jika terbukti oleh Komisi ASN. (SUMBER: Tempo)

KPU Jabar Tak Akan Larang Sudrajat-Syaikhu Ikut Debat Terakhir

Jakarta, 18 Mei 2019 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan bahwa lembaganya masih mempelajari rekomendasi Bawaslu Jawa Barat atas pelanggaran aturan kampanye untuk pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Selanjutnya, hasil dari penyelidikan KPU Jabar akan dibawa sebagai bahan Rapat Pleno KPU untuk menentukan apa sanksi yang akan diberikan.

Yayat mengatakan, KPU memiliki waktu 7 hari mempelajari rekomendasi dari Bawaslu untuk pemberian sanksi pada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Lanjut Yayat, menurut Bawaslu, pelanggaran yang dilaksanakan Sudrajat-Syaikhu ini termasuk pelanggaran administrasi karena membawa atribut selain atribut pasangan calon.

Yayat mengatakan, dari aturan yang ada penjatuhan sanksi bisa berupa teguran lisan, hingga yang terberat surat peringatan. Yayat menepis kemungkinan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu mendapat sanksi larangan mengikuti debat terbuka putaran ketiga. (Sumber: Tempo)

Bawaslu Berikan Rekomendasi soal Kaus “2019 Ganti Presiden”

Jakarta, 17 Mei 2018 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon Sudrajat – Ahmad Syaikhu (Asyik), sebagai buntut dari insiden kaus “2019 Ganti Presiden” pada acara debat Cagub Jabar 2018.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, menyatakan bahwa Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini, KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. Setelah melakukan rapat, Bawaslu akan langsung menyerahkan surat rekomendasi kepada KPU yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Harminus berharap, dalam waktu 1-2 hari mendatang, KPU sudah mengeluarkan sanksi.

Sudrajat-Syaikhu dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan KPU, mengenai tata tertib debat kampanye. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi pihak KPU Jabar.

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan bahwa KPU akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi kepada pasangan Asyik. Sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kasus pelanggaran administrasi dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat ketiga. (Sumber: CNN Indonesia)

Menko Perekonomian Harap BI Tinjau Kembali Suku Bunga Acuan

Jakarta, 17 Mei 2018 – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap Bank Indonesia meninjau kembali suku bunga acuan 7 Days Repo Rate (7DRR) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Pasalnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah hingga menjauh dari posisi Rp14 ribu.

Berdasarkan data kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah berada di posisi Rp14.094 per dolar AS atau melemah 0,52 persen dari angka Rp14.020 per dolar AS. Dengan demikian, maka depresiasi rupiah hingga hari ini sudah mencapai 4,07 persen dari posisi awal tahun, yaitu Rp13.542 per dolar AS.

Namun, untuk menahan agar nilai rupiah melemah lebih jauh, maka suku bunga acuan diharapkan bisa naik demi menahan arus modal keluar dari Indonesia. Apalagi, bank sentral AS The Fed sudah memberi sinyal untuk menaikkan suku bunga acuan Fed Rate lebih dari tiga kali di tahun ini.

Namun, terdapat dilema dalam menaikkan suku bunga acuan. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi penyaluran kredit dan bisa menjadi disinsentif bagi konsumsi. Hal ini ujung-ujungnya bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Namun, Darmin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan terpengaruh banyak jika nanti BI menaikkan bunga acuannya. BI dinilai tak akan menaikkan suku bunganya terus-terusan demi menjaga pacu pertumbuhan ekonomi. (Sumber: CNN)

Tjahjo Kumolo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sinergi dengan Pusat

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, meminta agar para pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 untuk bisa menyinergikan program. Program kepala daerah terpilih nanti diharapkan memperhatikan program strategis nasional.
Hal tersebut akan memuat program di daerah serta pusat saling beriringan. Oleh karena itu, perlu adanya konsolidasi untuk menyiapkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) . RPJMD pun perlu melihat karakteristik daerah sehingga dapat mengoptimalisasikan potensi daerah.
Selain itu, perencanaan juga tetap melihat janji politik calon kepala daerah. Namun, program kepala daerah terpilih nantinya perlu dijabarkan secara detil. Penjabaran tersebut memerlukan kerja Sekretaris Daerah (Sekda), terang Tjahjo.
Setelah itu program kerja akan dikoordinasikan oleh DPRD. Tjahjo mengatakan bahwa perencanaan merupakan hal yang penting, termasuk anggaran dan memastikan program tersebut berjalan dengan baik. (Sumber: Kontan)

Kaus Ganti Presiden Petakan Sikap Oposisi Vs Istana di Jabar

Jakarta, 15 Mei 2018 – Pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) Sudrajat-Ahmad Syaikhu menyampaikan jika mereka menang maka 2019 akan sukses menggganti Presiden.

“2019 kita akan ganti Presiden, Asyik menang,” kata Sudrajat saat menyampaikan ucapan penutup pada debat kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (14/5) malam.

Tak hanya itu, Syaikhu juga membawa kaos bertuliskan #2019GantiPresiden. Sontak kericuhan antara sesama pendukung paslon sempat membuat repot pembawa dan panitia acara debat.

Pengamat politik asal Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai langkah yang dianggap kontroversial oleh paslon lainnya itu sengaja dilakukan oleh Sudrajat dan Ahmad Syaikhu.

“Memang harus melakukan yang beda kalau jumlah paslon ada empat. Pasangan Asyik sengaja memilih kaus #2019GantiPresiden biar diingat oleh pemilih Jabar,” kata Hendri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/5).

Hendri menilai manuver Asyik semalam akan memberikan dampak dalam upaya mendongkrak poplpularitas dan elektabilitas keduanya yang selama ini hanya didominasi paslon Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Pendiri lembaga survei KedaiKopi ini menganggap paslon lain telah terjebak dengan strategi Asyik yang sengaja menempatkan diri mereka berseberangan dengan penguasa nasional atau istana.

Respons tiga paslon lain semakin mempertegas ke publik jika mereka sebetulnya berpihak ke Istana. Selama ini menurut Hendri sudah menjadi rahasia umum jika Ridwan Kamil dekat dengan PDIP, sementara Deddy Mizwar beberapa kali bertemu Jokowi sebelum Pilgub. Adapun TB Hasanuddin-Anton Charliyan, yang merespon lebih galak terhadap manuver paslon Asyik sudah jelas didukung penguasa.

“Jadi Asyik berhasil memperlihatkan ke publik, khususnya Jabar jika mereka dikeroyok sebagai oposisi tunggal. Ini out of the box karena kreatif. Menurut saya Asyik berhasil membuat peta baru yakni Asyik melawan Istana,” kata Hendri

Persaingan jelang pemungutan suara diyakini Hendri akan lebih banyak diperbicangakan oleh warga Jabar, terutama pendukung oposisi. Pergerakan potensi berpindahnya suara oposisi yang selama ini masih tersebar di paslon RK-Uu dan Deddy-Dedi akan semakin terkonsolidasi ke paslon Asyik.

Lebih dari itu, setelah ‘dikeroyok’ oleh tiga paslon semalam, posisi paslon Asyik menurut Hendri jadi lebih jelas. Elektabilitas Asyik yang tidak begitu baik sebelum debat dinilai akan terbantu lewat penegasan mereka sebagai oposisi. Ditambah lagi, menurut hemat Hendri, kecil kemungkinan manuver Asyik akan disemprit oleh pengawas pemilu.

Justru menurut Hendri yang harus diperhatikan oleh Bawaslu adalah adanya pelanggaran berupa teriakan-teriakan ‘anjing’ di areal debat.

“Kalau pelanggaran agak sulit karena cuma kaus. Kalau mau Bawaslu selidiki ada kata-kata kotor di areal debat. Tapi walau dinilai blunder pasangan Asyik akan makin ramai sebagai oposisi yang melawan jago-jago istana,” tegas Hendri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan mengkaji pernyataan paslon Asyik soal ganti presiden.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan akan menentukan status pelanggaran dalam tujuh hari ke depan.

“Kami punya rentang waktu tujuh hari untuk menentukan ini pelanggaran atau tidak. Nanti kita nilai prosesnya,” ucap Yusuf saat ditemui usai debat. (Sumber: CNN Indonesia)

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu: Sosialisasi Politik Uang Pilkada 2018 Minim

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendapatkan sorotan dari mantan ketua pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Menurut Edy, lembaga-lembaga tersebut minim sekali melakukan sosialisasi politik uang dan sanksi yang mengaturnya.
Edy menambahkan, KPU saat ini hanya terfokus pada sosialisasi pelaksaan pilkada 27 Juni mendatang dan partisipasi pemilu. KPU hanya terfokus dengan peningkatan partisipasi pemilih, sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan sosialisasi anti hoax yang beredar di sosial media.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyarnkan kepada tiga lembaga pemilu tersebut untuk fokus memaksimalkan antisipasi kemungkinan politik uang selama 1,5 bulan kedepan. (Sumber: Gatra)